Sri Mulyani Setuju PLTU Berbahan Batu Bara Pensiun Dini

Sri Mulyani Setuju PLTU Berbahan Batu Bara (Ist)

Jakarta, Wongkito.co - Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara, rencananya akan dipercepat untuk di stop operasi.

Hal ini dikatakan, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI. Ia baru saja mengeluarkan regulasi mengenai pembiayaan untuk mempercepat pensiun dini PLTU, dan menggantikan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT). 

Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan. Aturan ini resmi berlaku sejak diumumkan pada 13 Oktober 2023.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa sumber pendanaan untuk platform transisi energi dapat diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga

"Sumber pendanaan yang berasal dari APBN merupakan dukungan fiskal dalam fasilitas Platform Transisi Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 aturan tersebut, dikutip Jumat 20 Oktober 2023. 

Kendati begitu, untuk mempertimbangkan dukungan fiskal yang diberikan melalui fasilitas platform transisi energi diindikasikan akan mempertimbangkan kapasitas keuangan negara. 

Lantas untuk mempercepat transisi energi juga dimungkinkan penggunaan sumber pendanaan tambahan melalui kolaborasi pendanaan dengan lembaga keuangan internasional serta lembaga atau badan lainnya.

Fasilitas platform transisi energi dimaksudkan untuk digunakan dalam konteks proyek-proyek PLTU yang mengakhiri masa operasinya lebih cepat, proyek PLTU yang mengakhiri kontrak PJBL (perjanjian jual beli tenaga listrik) lebih awal, dan proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti PLTU yang pensiun dini.

Dalam konteks tersebut, proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan dapat mencakup proyek-proyek yang dikembangkan secara bersamaan sebagai bagian dari proyek PLTU yang menyelesaikan operasinya lebih cepat dan/atau proyek PLTU yang mengakhiri kontrak PJBL lebih awal. 

Selain itu, proyek pengembangan pembangkit EBT dapat terpisah dari proyek PLTU yang menyelesaikan masa operasinya lebih cepat, menjadi bagian dari proyek pembangkit energi terbarukan, dan mempertimbangkan kondisi pasokan dan permintaan listrik.

"Pemanfaatan Platform Transisi energi untuk proyek PLTU harus memenuhi kriteria (yakni) PLTU dimiliki PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau badan usaha swasta; sesuai peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan lainnya yang memperhatikan kebijakan dari menteri," jelas Pasal 5.

Gunanya untuk memberikan dukungan dan memudahkan pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan Platform Transisi Energi demi mempercepat transisi energi, peraturan tersebut mensyaratkan bahwa menteri harus membentuk sebuah komite pengarah dan memberikan tugas kepada PT SMI (Persero) sebagai pengelola platform.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Alvin Pasza Bagaskara pada 20 Oct 2023 

Editor: admin

Related Stories