13 PLTU Segara Dipensiunkan, Simak Penjelasan Kementerian ESDM

13 PLTU Segara Dipensiunkan, Simak Penjelasan Kementerian ESDM (ist)

JAKARTA - Sebanyak 13  Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau pembangkit berbahan bakar batu bara segera dipensiunkan. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan,  dengan mempertimbangkan keekonomian serta tidak menimbulkan gejolak kekurangan pasokan dan kenaikan harga listrik, 13 PLTU tersebut segera dipensiunkan.

"Total kapasitas PLTU tersebut mencapai 4,8 GW dan seluruhnya milik PLN, namun hingga kini belum menentukan kapan jadwal pensiunnya," kata Dadan,pada Rabu (21/8/2024).

Terkait dengan PLTU-PLTU mana saja yang akan dipensiun dini-kan, Dadan menyebut saat ini belum ditentukan PLTU yang mana namun dalam pelaksanaannya tetap mengacu kepada Perpres dan pertimbangan keekonomian PLTU itu sendiri.

Baca Juga:

Saat dikonfirmasi apakah PLTU Ombillin, PLTU Suralaya dan PLTU Paiton, Dadan mengatakan ketiganya masuk dalam daftar suntik mati PLTU yang direncanakan kedepan. Namun terkait waktu kata Dadan belum ditentukan.

Pemerintah, lanjut Dadan, terus mencari dukungan untuk memensiunkan dini PLTU yang sesuai kriteria agar tidak menimbulkan gejolak seperti kenaikan biaya pokok penyediaan listrik (BPP) dan kekurangan pasokan listrik. 

Saat ini pemensiunan dini pembangkit batu bara masih berpedoman pada regulasi yang ada yakni Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. 

Baca Juga:

Sebagai informasi, program pensiun dini PLTU bertujuan untuk mempercepat transisi energi dari sumber daya fosil, khususnya batu bara, menuju sumber energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

Dengan melakukan pensiun dini pada PLTU, pemerintah berharap dapat mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kualitas udara, serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Implementasi program pensiun dini PLTU melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan listrik, dan lembaga keuangan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 22 Aug 2024 


Related Stories