47 Kasus Varian Omicron, Jubir Kemkes Ungkap 1 Transmisi Lokal

Jubir Kemkes dr Siti Nadia (kemkes)

JAKARTA, WongKito.co - Sebanyak 47 kasus terkonfirmasi positif varian Omicron, satu diantaranya terungkap merupakan transmisi lokal.

"Yang terbaru adalah kasus laki-laki usia 37 tahun yang tidak ada riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir, ataupun kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmidzi  yang mengumumkan satu kasus transmisi lokal varian baru Omicron secara virtual, Selasa (28/12).

Dia menjelaskan kronologi diketahui pasien bersama istri tinggal di Medan, kemudian ke Jakarta setiap satu bulan sekali. Pada tanggal 6 Desember 2021 mereka tiba di Jakarta dan 17 Desember 2021 sempat mengunjungi Mall Astha District 8 SCBD.

Selanjutnya, 19 Desember 2021 mereka melakukan pemeriksaan antigen di Rumah Sakit Grand Family, Jakarta untuk kembali ke Medan. Pemeriksaan tersebut menunjukkan hasil positif COVID-19 pada pasien, sementara hasil pemeriksaan antigen istrinya negatif.

Baca Juga:

Kemudian dilakukan PCR pada tanggal 20 Desember 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium GSI (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium) didapatkan konfirmasi Omicron, 26 Desember 2021, ujar Nadia.

Sebagai tindak lanjut, pasien diisolasi di Rumah Sakit Pusat Infeksi Sulianti Saroso (RSPI) Nadia menambahkan kasus ini merupakan yang pertama transmisi lokal, sehingga diperlukan pengawasan ketat oleh tenaga medis dan fasilitas lengkap untuk meminimalisir kemungkinan penularan yang terjadi. Kondisi klinis pasien hingga saat ini tidak bergejala.

"Pengendalian infeksi di rumah sakit itu akan lebih baik dan akan lebih ketat pengawasannya. Oleh karena itu kita membawa yang bersangkutan ini ke rumah sakit RSPI," kata dia.

Kemudian, dilakukan penelusuran yang kini masih dalam proses, mengingat yang bersangkutan banyak melakukan aktivitas. Artinya, lanjut dr. Nadia, kita harus melihat 14 hari sebelum pasien dinyatakan positif yaitu 14 hari sebelum 19 Desember 2021. Tracing dilakukan untuk menemukan siapa saja kontak erat dengan pasien di antaranya restoran di wilayah SCBD, apartemen tempat pasien tinggal, dan aktivitas lainnya selama pasien di Jakarta.

Pemerintah selalu melakukan pemantauan terhadap peningkatan risiko penularan COVID-19 baik di level provinsi maupun di level kabupaten. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus bekerja sama dengan semua pihak untuk terus memantau terutama jika muncul adanya potensi-potensi cluster.

Guna mempercepat investigasi dan penilaian apakah ada keterkaitan dengan varian baru Omikron atau tidak.

"Dengan ditemukannya kasus transmisi lokal ini pemerintah kembali mengingatkan dan meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas terutama dalam masa libur Natal dan tahun baru ini. Hindari kerumunan dan juga selalu memakai masker. Mari kita ajak saudara-saudara kita untuk segera divaksin," kata dia.(*)


Related Stories