Sabtu, 02 November 2024 18:00 WIB
Penulis:Susilawati
JAKARTA – Berdasarkan laporan dari Global Finance, pada tahun 2023, tingkat pengangguran global adalah 5,1%, meningkat 0,2% dibandingkan tahun 2022. Tingginya angka pengangguran yang disertai dengan meningkatnya kebutuhan sehari-hari semakin membuat orang merasa tertekan terkait keuangan.
Dilansir dari The Business Standard, kehilangan pekerjaan tetap adalah hal yang buruk bagi siapa pun, karena stres akibat kehilangan pekerjaan dan pengangguran dapat memberi beban berat, baik bagi individu maupun bagi mereka yang bergantung padanya.
Namun, di beberapa negara, masalah ini mungkin tidak terlalu parah karena kebijakan negara. Tunjangan pengangguran yang diberikan kepada warga negara yang menganggur merupakan ciri khusus negara kesejahteraan.
Baca juga:
Dan berikut ini negara yang memberikan tunjangan pengangguran bagi warganya. Yuk, simak artikel berikut!
Dilansir dari Chambre Des Salaries Luxembourg, Luksemburg memberikan asuransi pengangguran kepada warganya yang kehilangan pekerjaan melalui Badan Ketenagakerjaan Nasional Luksemburg (ADEM). Pada prinsipnya tunjangan pengangguran berjumlah 80% dari gaji kotor sebelumnya seorang karyawan. Jika pengangguran memiliki satu atau lebih anak tanggungan, tarifnya dinaikkan menjadi 85%.
Meskipun tunjangan pengangguran pada prinsipnya adalah 80% dari gaji kotor sebelumnya, tunjangan ini dibatasi pada maksimum 2,5 kali upah minimum.
Apakah semua kelompok pengangguran berhak mendapatkan tunjangan? Tidak, karena mereka adalah orang yang menganggur karena memilih untuk mengundurkan diri dan memutuskan kontrak kerja berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat antara kedua pihak.
Tunjangan pengangguran dibayarkan kepada mereka yang berusia sekurang-kurangnya 16-64 tahun. Orang yang bersangkutan harus telah bekerja di Luksemburg, baik penuh waktu atau paruh waktu, setidaknya selama 26 minggu dalam 12 bulan sebelum pendaftaran mereka sebagai pencari kerja, dengan jam kerja penuh hingga paruh waktu minimal 16 jam per minggu.
Belanda juga menerapkan asuransi pengangguran untuk kesejahteraan warganya. Dilansir dari European Commission, unduk mendapatkan asuransi ini, setidaknya bekerja selama 26 minggu dalam 36 minggu sebelum menjadi pengangguran.
Durasi tunjangan pengangguran adalah 3 bulan. Durasi tersebut dapat diperpanjang jika Anda telah melakukan setidaknya 208 jam kerja berbayar selama setidaknya 4 dari 5 tahun sebelum tahun Anda menjadi pengangguran.
Untuk mengklaim tunjangan pengangguran, Anda harus mengajukan aplikasi ke UWV atau The Employee Insurance Agency Belanda, dalam waktu paling tidak satu minggu setelah menjadi pengangguran, dan mendaftar sebagai pencari kerja di UWV.
Dilansir dari DLA Piper, Skema Asuransi Pengangguran, yang diperkenalkan melalui Keputusan Federal Undang-Undang No. 13 Tahun 2022, telah berlaku sejak 1 Januari 2023.
Skema Asuransi Pengangguran telah diberlakukan untuk semua karyawan di sektor swasta dan pemerintah federal yang bekerja di daratan UEA. Mulai Mei 2023, Skema Asuransi Pengangguran telah diperluas ke karyawan yang bekerja di zona bebas (termasuk Pusat Keuangan Internasional Dubai dan Pasar Global Abu Dhabi).
Skema ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada pekerja apabila terjadi kehilangan pekerjaan dimana kontrak kerja telah diputus oleh pemberi kerja.
Dilansir dari Atlas Magazine, gaji pengangguran di Dubai dihitung sebesar 60% dari gaji pokok yang diterima saat bekerja. Kompensasi ini hanya berlaku selama maksimal tiga bulan sejak tanggal menganggur.
Swiss memberikan asuransi sebesar 80% kepada pengangguran yang memiliki tanggungan anak di bawah usia 25 tahun. Jumlah ini dihitung berdasarkan gaji rata-rata selama enam bulan terakhir. Dilansir dari European Commission, bagi mereka yang tidak memiliki tanggung jawab terhadap anak di bawah usia 25 tahun, hanya diberikan sekitar 70%.
Itu dia beberapa negara yang memberikan tunjangan kepada warganya yang kehilangan pekerjaan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 02 Nov 2024