Perlindungan jurnalis
Senin, 18 Mei 2026 18:10 WIB
Penulis:Nila Ertina

PALEMBANG, WongKito.co - Akademisi dari Fakultas hukum Universitas Sriwijaya, Mona Ervita menjelaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam negara demokrasi dan telah dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
“Kerja jurnalistik tidak boleh disensor atau dibatasi secara sepihak tanpa proses hukum yang jelas. Kebebasan menyampaikan informasi adalah bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi negara,” ujarnya ketika menjadi
narasumber pada Diskusi terbuka bertema “Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers, dan Pentingnya Berserikat” digelar di Kopi Lawas pada Minggu (17/5/2026).
Baca Juga:
Ia mengatakan Undang-Undang Pers lahir sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan informasi setelah era Orde Baru, ketika ruang gerak media dan wartawan masih dibatasi pemerintah. Kehadiran undang-undang tersebut, kata dia, menjadi landasan penting bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Menurut Mona, pers memiliki fungsi sebagai pilar demokrasi sekaligus alat kontrol sosial. Pers tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga mengawasi jalannya pemerintahan dan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang.
“Pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi karena memiliki fungsi pengawasan terhadap lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif,” katanya.
Ia mencontohkan bagaimana media memiliki peran penting dalam menyampaikan isu-isu ekonomi, sosial, hingga kebijakan publik kepada masyarakat. Menurutnya, jurnalis bertugas meluruskan informasi dengan menghadirkan data dan pendapat ahli agar masyarakat memperoleh informasi yang benar.
Selain membahas fungsi pers, Mona juga memaparkan berbagai ancaman yang masih dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ancaman tersebut mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, penghapusan data, peretasan perangkat, kriminalisasi, hingga penghalangan kerja jurnalistik di lapangan.
Ia menyinggung kasus jurnalis investigasi Nurhadi yang mengalami penculikan dan penganiayaan saat melakukan peliputan. Menurut dia, kasus tersebut menjadi contoh nyata bahwa keselamatan jurnalis masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
“Ketika jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, maka keselamatan mereka juga harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, Mona turut menjelaskan klasifikasi media dalam perspektif Dewan Pers yang dibagi menjadi empat kuadran. Kuadran pertama merupakan media yang sudah terverifikasi dan menjalankan kode etik jurnalistik dengan baik. Kuadran kedua adalah media yang belum terverifikasi namun tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, seperti media komunitas atau media alternatif.
Sementara itu, kuadran ketiga diisi media yang menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, dan konten bermuatan SARA. Sedangkan kuadran keempat merupakan media kuning yang lebih mengutamakan sensasi dan vulgaritas dibanding kualitas jurnalistik.
“Sekarang membuat media sangat mudah, apalagi di media sosial. Karena itu masyarakat juga harus bisa membedakan media yang menjalankan prinsip jurnalistik dengan media yang hanya menyebarkan provokasi,” jelasnya.
Mona juga menerangkan mekanisme penyelesaian sengketa pers. Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan seharusnya terlebih dahulu menggunakan hak jawab dan mekanisme Dewan Pers sebelum membawa persoalan ke ranah pidana atau perdata.
Ia menjelaskan bahwa Dewan Pers memiliki mekanisme mediasi untuk mempertemukan pihak yang dirugikan dengan media terkait. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, Dewan Pers akan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) terkait ada atau tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik.
“Penyelesaian sengketa pers seharusnya tidak langsung dibawa ke pidana. Mekanisme Dewan Pers harus ditempuh lebih dulu,” katanya.
Selain itu, Mona menjelaskan bahwa dalam KUHP baru Tahun 2023 disebutkan seseorang tidak dapat dipidana apabila menjalankan profesi yang dilindungi undang-undang, termasuk wartawan yang bekerja sesuai aturan dan kode etik jurnalistik.
Sementara itu, Ketua AJI Palembang, RM Resha A Usman, menyoroti pentingnya keberadaan serikat pekerja bagi jurnalis. Ia mengatakan kondisi pers di Sumatera Selatan sebenarnya cukup baik, namun belum semua pekerja media tergabung dalam organisasi atau serikat pekerja.
“Kalau di Sumsel ini cukup baik, cuma memang belum mengakomodasi seluruhnya, apalagi kalau bicara soal serikat pekerja. Belum mencapai angka yang ideal untuk mengikat pekerja media,” ujarnya.
Menurut Resha, serikat pekerja memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan, pendampingan, serta memperjuangkan hak-hak jurnalis ketika menghadapi persoalan hukum maupun kekerasan saat bertugas.
Baca Juga:
Ia mengatakan AJI Palembang sengaja mengadakan diskusi tersebut untuk meningkatkan kesadaran jurnalis mengenai pentingnya berserikat di tengah tantangan kerja media yang semakin kompleks.
“AJI Palembang ingin mengetuk kesadaran jurnalis bahwa berserikat itu penting. Di Indonesia sebenarnya sudah berjalan, tetapi baru berkembang di beberapa kota besar dan belum merata, termasuk di Palembang,” katanya.
Resha menambahkan, solidaritas antarjurnalis menjadi hal penting untuk menjaga independensi pers sekaligus memperkuat perlindungan terhadap wartawan di lapangan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai perlindungan hukum, penerapan kode etik jurnalistik, hingga tantangan media digital di era saat ini. Kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman jurnalis mengenai hak dan kewajiban pers serta memperkuat solidaritas antarpekerja media dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia.(Magang/Luthfiah Revalina)