KabarKito
Refleksi Realitas Sosial, 21 Titik Pemutaran Film Pesta Babi Justru Diintimidasi
PALEMBANG, WongKito.co - Pemutaran dan diskusi film Pesta Babi yang dilakukan secara terbatas di sejumlah tempat dan daerah menghadapi berbagai intimidasi dan pembubaran paksa. Menurut data yang dihimpun oleh Watchdog, terjadi setidaknya 21 kali intimidasi serius selama pemutaran film Pesta Babi di berbagai daerah di Indonesia.
Di Palembang, pemutaran film dan diskusi Pesta Babi pada Rabu (30/4/2026) malam berjalan lancar. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 180 peserta dari kalangan mahasiswa, aktivis, jurnalis, pegiat lingkungan, dan masyarakat umum.
Menurut Perkumpulan Rawang Sumsel, salah satu pihak penyelenggara, film dokumenter ini jadi refleksi bersama soal realitas sosial yang ada. Diskusi di Palembang pun berlangsung kritis dan konstruktif. Sebagai bentuk solidaritas, dalam kesempatan itu dibuka pula donasi sukarela untuk pengungsi di Papua.

Film dokumenter Pesta Babi (2026) adalah film yang dibuat bersama oleh WatchDoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace, dan LBH Papua Merauke, dan disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono bersama Cypri Dale.
Film ini bercerita tentang perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan—terutama suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu—dalam melawan proyek besar pemerintah dan korporasi yang mengubah hutan serta tanah adat mereka menjadi kawasan industri sawit, tebu, dan proyek pangan skala besar.
Film ini mencoba memperlihatkan bagaimana masyarakat adat mempertahankan tanah leluhur mereka di tengah tekanan besar ekspansi industri dan aparat keamanan. Film ini juga diperkaya dengan penelusuran data kepemilikan atau afiliasi bisnis perkebunan sawit dan tebu singkong di wilayah tersebut yang sekaligus menunjukkan penerima manfaat utamanya.
Koalisi Kecam 21 Rangkaian Intimidasi
Dalam keterangannya, Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pelarangan pemutaran film Pesta Babi merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap UUD 1945, pelanggaran terhadap hak berekspresi dan hak publik untuk memperoleh serta mengakses karya seni dan informasi.
Tindakan pelarangan ini memperlihatkan masih kuatnya praktik sensor dan tekanan terhadap ruang-ruang kebudayaan dan pengetahuan di Indonesia, bahkan ketika negara seharusnya menjamin kebebasan warga untuk berpikir, berdiskusi, dan menentukan pilihan secara mandiri.
Rangkaian intimidasi ini dimulai pada 9 April 2026 di Dompu, Nusa Tenggara Timur (NTT), ketika pemutaran film diwarnai dengan intimidasi terhadap penyelenggara acara, yakni Barisan Masyarakat Indonesia Wilayah Dompu. Sepanjang pemutaran film, acara diawasi oleh intelijen aparat keamanan.
- NIKL dan ASPR Top Losers, IHSG Turun ke Level 6.905
- Koalisi STuEB Kirim Surat ke-3, Desak Presiden Tindak 9 PLTU Batu Bara
- Festival Lahan Basah Pertama di Indonesia Siap Digelar di Tempirai
Intimidasi juga dialami oleh siswa-siswa Kelas XI F1 SMAN 1 Sungayan Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Pada Mei 2026, pihak Badan Intelijen Negara (BIN) menghubungi kepala sekolah berkenaan dengan pemutaran film tersebut. Sementara itu, terjadi pembubaran acara nonton bersama dan diskusi film di Ternate, Maluku Utara, yang diselenggarakan oleh AJI Ternate pada 8 Mei 2026.
Acara dengan bentuk yang sama di Suralaga, Lombok Timur, yang diselenggarakan oleh Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi pada 9 Mei 2026 juga mengalami hal yang sama, yaitu pembubaran paksa. Pembubaran di Suralaga dilakukan oleh wakil rektor bersama dengan pihak polsek setempat.
Di Universitas Mataram, pemutaran film dibubarkan bahkan sebelum film selesai diputar. Sementara itu, di Yogyakarta, sejumlah ruang pemutaran yang dihubungi oleh komunitas untuk menjadi tempat penyelenggaraan acara disebut menolak menjadi lokasi penayangan karena adanya tekanan dan kekhawatiran terhadap situasi keamanan.
“Kami menilai aparat keamanan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apa yang boleh atau tidak boleh ditonton oleh masyarakat,” ulas Koalisi yang terdiri dari 10 organisasi tersebut.
Koalisi menegaskan, tugas aparat adalah memastikan keamanan dan ketertiban, bukan menjadi penentu selera, moral, maupun tafsir atas sebuah karya seni. Terlebih lagi, pembubaran ini tidak disertai alasan yang jelas, baik itu terkait aspek substansi maupun keamanan.
Selain itu, pembubaran yang dilakukan oleh anggota TNI jelas bertentangan dengan UU TNI yang menyebutkan bahwa TNI adalah alat negara untuk urusan pertahanan, bukan keamanan dan ketertiban. Ketika aparat mulai masuk terlalu jauh ke dalam wilayah ekspresi budaya dan kebebasan berpikir warga, yang terjadi adalah penyempitan ruang demokrasi dan meningkatnya ketakutan untuk berekspresi.
Film, seperti halnya karya jurnalistik, sastra, musik, maupun seni lainnya, adalah medium untuk menyampaikan gagasan, kritik sosial, pengalaman manusia, dan refleksi atas realitas. Tidak semua karya harus disukai atau disetujui oleh semua orang. Dalam masyarakat demokratis, perbedaan pandangan terhadap sebuah karya seharusnya dijawab melalui diskusi, kritik, atau pilihan untuk tidak menonton, bukan melalui pelarangan dan intimidasi.
Pelarangan pemutaran film juga berpotensi menciptakan iklim swasensor di kalangan pekerja seni, komunitas budaya, dan ruang-ruang pemutaran independen yang mengebiri kemerdekaan berekspresi publik. Ketika ancaman tekanan massa atau intervensi aparat menjadi hal yang dianggap normal, maka publik perlahan kehilangan ruang untuk menikmati karya yang beragam dan kritis. Situasi ini berbahaya bagi perkembangan demokrasi, kebudayaan, dan kebebasan sipil di Indonesia.
“Kami mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dijamin dalam konstitusi dan merupakan bagian penting dari hak asasi manusia. Negara secara konstitusional wajib hadir untuk melindungi, memenuhi, dan menghormati hak tersebut, bukan justru membiarkan atau bahkan terlibat memberikan tekanan dan pelarangan terhadap karya seni dan ekspresi budaya terus terjadi.”
- Aksi Mahasiswa: Kritik MBG hingga Helikopter Gubernur
- UKT Naik, Fasilitas Rusak: Koalisi Mahasiswa Kritik Rektorat IPB
- Korban Banjir Sumatera Gugat Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis
Karena itu, Koalisi mendesak semua pihak, khususnya pimpinan kampus, Kepolisian, TNI, dan pemerintah, untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, pengawasan berlebihan dan pembubaran paksa terhadap kegiatan pemutaran film, maupun forum diskusi yang diselenggarakan secara damai.
Kedua, menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan hak warga negara untuk memperoleh informasi melalui pemutaran karya seni dan budaya. Demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan pelarangan, melainkan dengan keberanian untuk membuka ruang dialog, perbedaan pendapat, dan kebebasan berpikir. (*)

