Akhir Maret Bursa Kripto Bakal Diluncurkan, Sudah 17 Pedagang yang Terdaftar

Selasa, 08 Maret 2022 22:08 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

Editor:Redaksi Wongkito

Ilustrasi Mata Uang Kripto

Ilustrasi Mata Uang Kripto / Pixabay.com

(Pixabay.com)

JAKARTA – Setelah sempat molor selama beberapa waktu, akhirnya pemerintah mengumumkan akan meluncurkan bursa kripto di akhir kuartal I 2022, tepatnya sekitar akhir Maret. 

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengatakan, saat ini bursa kripto sudah dapat terintegrasi dengan sistem dari para anggotanya, yakni pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti. 

“Dan telah siap terkoneksi dengan sistem kliring dan kustodi, namun proses izin untuk kliring dan kustodi juga secara paralel masih berproses,” ujar Tirta kepada TrenAsia.com, Selasa, 8 Maret 2022. 

Baca Juga :

Tirta pun menuturkan, berhubung saat ini bursanya sendiri belum ada, maka status para para terdaftar masih dinyatakan sebagai “calon” pedagang aset di bursa kripto. Sejauh ini, sudah ada 17 perusahaan yang terdaftar. 

Dikutip dari situs resmi Bappebti, berikut ini perusahaan-perusahaan yang sudah terdaftar sebagai calon pedagang aset kripto di bursa:

1. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto),

2. PT Aset Digital Indonesia (Incrypto),

3. PT Cipta Koin Digital (Koinku),

4. PT Galad Koin Indonesia (Galad),

5. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax),

6. PT Indonesia Digital Exchange (Digital Exchange),

7. PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima),

8. PT Luno Indonesia Ltd (Luno),

9. PT Mitra Kripto Sukses (Kripto Sukses),

10. PT Pantheras Teknologi Internasional (Pantheras),

11. PT Pedagang Aset Kripto (Pedagang Aset Kripto),

12. PT Pintu Kemana Saja (Pintu),

13. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku),

14. PT Tiga Inti Utama (Triv),

15. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto),

16. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), dan

17. PT Zipmex Exchange Indonesia. 

 

Tirta mengatakan, keterlibatan bursa berjangka beserta lembaga kliring dan kustodian dapat membantu mitigasi risiko pada perdagangan fisik aset kripto. Dengan adanya bursa, produk kripto yang ditawarkan kepada masyarakat pun sudah melalui proses pengkajian dan dinyatakan resmi oleh Bappebti. 

“Bursa berjangka juga sebagai layer pertama yang melakukan pengawasan dan menerima pelaporan dari lembaga kliring, kustodian dan pedagang aset kripto, melakukan kajian atas produk jenis aset kripto yang ingin ditransaksikan sebelum resmi ditetapkan oleh Bappebti,” pungkas Tirta. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 08 Mar 2022