AMSI Dorong Perusahaan Media Miliki SOP Pencegahan dan Penanganan KBGO

Selasa, 23 Juli 2024 18:23 WIB

Penulis:Nila Ertina

AMSI Dorong Perusahaan Media Miliki SOP Pencegahan dan Penanganan KBGO
AMSI Dorong Perusahaan Media Miliki SOP Pencegahan dan Penanganan KBGO (Tangkapan layar)

PALEMBANG, WongKito.co - Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)  dinilai semakin marak, termasuk kasus KBGO terhadap jurnalis yang meningkat di seluruh dunia sejak pandemi COVID-19.

Untuk itu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2MEDIA) mendorong perusahaan-perusahaan media di Indonesia untuk mengembangkan kebijakan dan SOP Pencegahan dan Penanganan KBGO sesuai kondisi perusahaan masing-masing.

PR2MEDIA sudah melakukan riset untuk memahami kebijakan dan pengalaman kesetaraan gender, serta kekerasan berbasis gender di perusahaan media. Selain itu, AMSI juga sudah menyiapkan Modul dan SOP Pencegahan dan Penanganan KBGO untuk Perusahaan Media.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika mengatakan, program ini dimulai akhir tahun lalu yang dapat menekankan kontribusi perusahaan media anggota AMSI. AMSI sendiri berkomitmen menciptakan bisnis media digital yang sehat dengan konten yang berkualitas. Kesehatan ekosistem bisnis media ini tidak lepas dari kesadaran gender, pengarusutaamaan gender, dan perlindungan perempuan.

Baca Juga:

Dia menjelaskan, saat ini industri media sedang menghadapi tantangan disrupsi, banyak bermunculan kompetitor produsen informasi seperti influencer hingga content creator yang muncul karena adanya platform sosial media. Di tengah banjir informasi ini, media massa seolah terpinggirkan..

Menurutnya, media harus mengembalikan kepercayaan publik. Apalagi media mempunyai kelebihan dari sosial media, yaitu ketaatan pada kode etik jurnalistik, verifikasi dan konfirmasi. Jadi, perusahaan media seharusnya bisa menjadi referensi kebenaran atau fakta.  

Namun, media juga perlu menjadi contoh perusahaan yang berpegang pada prinsip inklusif, kesetaraan gender, dan adil karena media melayani publik. Dengan cara itu, media dapat mengembalikan kepercayaan publik.

"Untuk itulah, kami sosialisasikan modul dan SOP KBGO agar perusahaan media dapat menjalankan prinsip itu secara internal,” terangnya dalam kegiatan Diseminasi Modul SOP Penanganan dan Pencegahan KBGO di Perusahaan Media yang disimak secara daring, Selasa (23/07/2024).

Penulis Modul dan konsultan Kesetaraan Gender, Keberagaman, dan Inklusivitas (Gender Equality, Diversity and Inclusion) atau GEDI, Nita Roshita mengungkapkan, penting adanya modul dan SOP KBGO di perusahaan media karena sudah banyak kasus kekerasan seksual yang dialami jurnalis.

Berdasarkan riset PR2MEDIA dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tahun 2023, sebanyak 82,6% dari 852 jurnalis perempuan di 34 provinsi mengalami kekerasan sepanjang karir jurnalistik mereka baik secara daring maupun liring, di kantor maupun di luar kantor.

Sementara dari riset Remotivi tahun 2023 di lima kota menunjukkan manajemen lembaga media memiliki pemahaman yang rendah tentang KBGO. Menurut Nita, konsep ini masih jauh dari prioritas institusi.

Baca Juga:

Padahal, ada dampak kekerasan seksual berbasis gender terhadap bisnis media. Diantaranya reputasi perusahaan buruk, angka turnover karyawan yang tinggi, baik korban atau karyawan yang mendengarkan adanya kasus tersebut cenderung akan keluar dari pekerjaan. Akibat lainnya, return to asset akan turun karena investor akan menilai kesehatan manajemen buruk.

“Modul dan SOP itu bertujuan untuk menjadi referensi dalam pencegahan dan penanganan kasus KBGO yang menjadi bagian dari bentuk kekerasan di perusahaan media, dan menjadi referensi untuk menciptakan ruang kerja yang kondusif,” jelasnya.

Dia menegaskan, saat ini landasan hukum KBGO belum ada, masih berpegang pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No 12 Tahun 2022.

Adapun perusahaan media terikat pada Peraturan Dewan Pers No 1 Tahun 2013, dimana aturan tersebut salah satunya menyebutkan perusahaan media memberikan perlindungan terhadap wartawan dan keluarga korban kekerasan. (yulia savitri)