Jumat, 18 Desember 2020 20:00 WIB
Penulis:Nila Ertina

LAHAT, WongKito.co - Yayasan AnakPadi Lahat, Sumatera Selatan mempublikasikan kondisi terkini bahaya limbah PLTU batubara di kawasan Keban Agung yang ditemukan abu pembakaran batubaranya dibuang langsung ke tanah yang semakin meresahkan warga.
Sahwan dari Yayasan AnakPadi Lahat mengungkapkan selama ini dampak langsung dirasakanw arga adalah pencemaran udara yang disebabkan abu yang keluar dari cerobong PLTU yang berarna coklat.
Namun, ternyata tidak hanya itu pembuangan hasil pembakarannya pun langsung ke tanah padahal mengandung logam berat dan sangat berbahaya, kata dia, dalam rilis laporan publik dengan tema "Pahamkah Kita tentang Limbah PLTU Batubara", kemarin.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan temuan tersebut ke Pemkab Lahat dan perusahaan tersebut telah diberi sanksi.
Dinas Lingkungan Lahat telah menetapkan sanksi untuk menormalisasi tanah yang menjadi buangan abu pembakaran batubara, tetapi hingga kini tidak dilakukan, ungkap dia.
Karena itu, Sahwa mengatakan pihaknya terus mendesak agar pemerintah segera menerapkan sanksi secara optimal agar lahan yang tercemar bisa diminimalisir dan masyarakat tidak resah, kata dia.
Akademisi dari Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya, Ir.Yulian Junaidi M.Si sebagai penanggap menilai persoalan yang terjadi di PLTU Keban Agung di Merapi Barat, Lahat dapat menimbulkan keresahan di masyarakat maka perusahaan harus segera mengatasinya dan apabila tidak segera diatasi bisa menimbulkan konflik yang tidak diinginkan.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pemerintah dan DPRD yang telah diundang sebagai penanggap laporan tersebut.
"Kita mendukung upaya masyarakat dalam konteks membela hak lingkungan karena terkait hak asasi manusia untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan nyaman," katanya.
Saman Lating selaku praktisi hukum yang menjadi penanggap laporan tersebut menilai terkait laporan AnakPadi tentang adanya pencemaran maka negara harus hadir karena negara adalah instrumen terpenting untuk mengawasi pencemaran lingkungan yang terjadi dari aktivitas usaha.
Hal itu ditegaskan dalam UU Nomor 32 tahun 2009 Tentang PPLH dan perusahaan harus mentaati dokumen izin lingkungan.
"Apabila tidak mentaati bisa terindikasi pelanggaran dan konsekuensinya tidak hanya dicabut izin lingkungannya tapi juga dipidana," kata Lating.(ril)