Selasa, 16 Mei 2023 13:02 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Guna memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU.
Langkah ini diambil tak lama setelah adanya dugaan kasus kebocoran data nasabah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yang berpotensi memunculkan kekhawatiran terhadap keamanan industri keuangan.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, dengan dihadiri Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena serta Sekretaris Utama BPKP, Ernadhi Sudarmanto.
"Hari ini kita menandatangani kembali nota kesepahaman sebagai perpanjangan kerja sama yang telah berjalan. Semoga kesempatan ini dapat memperbaharui semangat kolaborasi untuk mencapai hasil yang lebih baik lagi dari sebelumnya, yang memang sangat dibutuhkan oleh negara," kata Yusuf dalam keterangan resmi dikutip Selasa, 16 Mei 2023.
Adapun, kerja sama yang ditingkatkan antara OJK dan BPKP bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap industri jasa keuangan yang sedang berkembang pesat dan memberikan tambahan kewenangan kepada OJK sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Baca Juga:
MoU tersebut memuat lima poin kerja sama, di antaranya pertama, meningkatkan kegiatan asuransi dan konsultasi. Kedua, peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Ketiga, penyediaan dan pemanfaatan data dan/atau informasi. Keempat, penegakan hukum dan pelaksanaan tugas lainnya. Kelima, bidang kerja sama lain yang disepakati oleh masing-masing lembaga.
Sementara itu, Mahendra Siregar menyatakan bahwa penguatan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kesehatan sektor jasa keuangan sangat penting dalam menentukan kelangsungan pembangunan nasional serta mengurangi potensi risiko.
"Lembaga, institusi, dan kementerian penting untuk membangun sinergi kolaborasi guna menentukan keseluruhan proses ekonomi serta memperkuat integritas dan kapasitas dalam mengelola pembangunan dan kepercayaan terhadap sektor keuangan," ujar Mahendra.
Saat ini, terdapat lima pegawai dari BPKP yang ditugaskan di Satuan Kerja Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) di OJK. Penugasan pegawai BPKP tersebut bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum dan tata kelola di sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, OJK dan BPKP telah melakukan penandatanganan kerja sama terkait Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dan Peningkatan Efektivitas Tata Kelola pada tanggal 3 September 2014, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pendampingan Pertanggungjawaban Keuangan OJK yang ditandatangani pada 3 September 2014.
Soal kasus dugaan kebocoran data BSI yang baru-baru ini mencuat, OJK meminta masyarakat untuk tetap tenang serta menunggu hasil evaluasi tim pengawas dan pemeriksa IT OJK terkait gangguan layanan yang dialami BSI.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Farhan Syah pada 16 May 2023