Krisis
Kamis, 26 Oktober 2023 14:38 WIB
Penulis:admin
Editor:admin
Jakarta, Wongkito.co - Aplikasi e-BMN atau semacam barcode Barang Milik Negara, sebuah fitur aplikasi baru yang dikenalkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk mempermudah mendata aset-aset negara.
Peluncuran aplikasi e-BMN dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR T Iskandar bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah dan Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Darwanto dalam Rapat Kerja (Raker) Pengelolaan BMN Kementerian PUPR Tahun 2023 di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta.
Irjen Kementerian PUPR T Iskandar menjelaskan bahwa salah satu parameter untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset adalah melalui perbaikan tata kelola BMN, yang tercermin dalam Indikator Kinerja Pengelolaan BMN/Indeks Pengelolaan Aset (IPA). Kamis, 26 Oktober 2023.
Baca juga
"Untuk itu, e-BMN harus dikelola secara baik dengan monitoring dan pengendalian yang diperbarui secara berkala, paling tidak setiap minggu," ungkap Iskandar sapaan akrabnya dalam siaran pers yang diterima TrenAsia, Rabu, 25 Oktober 2023.
Iskandar menyatakan bahwa pengamanan aset negara merupakan bagian dari kebijakan pengawasan di Kementerian PUPR, khususnya dalam pengawalan penatausahaan BMN.
"Fokusnya pada pengawalan penyelenggaraan infrastruktur dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)," ujarnya.
Selaras dengan Iskandar, Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah menyebut, pemanfaatan teknologi seperti e-BMN merupakan suatu keharusan untuk bertransformasi menuju bekerja yang lebih baik dan pintar (smart).
"Tidak mudah memang bermigrasi dari bekerja lewat lembaran kertas menuju digitalisasi. Ke depan, kami tidak hanya menginventarisir, tetapi menuju bagaimana memberi manfaat lebih atas BMN yang ada," ucap dia.
Zainal menyebut, fitur barcode tersebut akan menyajikan informasi identitas BMN, bukti kepemilikan, lokasi BMN, serta informasi lainnya, sehingga memberikan informasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya penguasaan oleh pihak lain.
"Hal tersebut juga sejalan dengan kebijakan yang sedang di laksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Darwanto mengatakan, fitur baru tersebut dapat diakses oleh umum dengan melakukan pindai/scan pada barcode melalui google lens di perangkat ponsel.
"Fitur ini dapat diunduh pada sistem e-BMN dan barcode akan dipasang pada papan/plang kepemilikan BMN," pungkasnya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Alvin Pasza Bagaskara pada 26 Oct 2023
2 bulan yang lalu