Walhi
Jumat, 09 Desember 2022 17:11 WIB
Penulis:Nila Ertina
Editor:Nila Ertina
PALEMBANG, WongKito.co - Banjir kembali terjadi disejumlah kawasan di Kota Palembang, akibat hujan deras Kamis (8/12/2022) malam. Hingga Jumat (9/12/2022) genangan masih tampak belum surut, seperti di Jalan Gersik dan Jalan Mayor Ruslan.
Atas kondisi tersebut, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumatera Selatan Yuliusman, S.H. mengungkapkan bukti ketidak seriusan Walikota Palembang dalam menangani banjir.
"Walhi, sudah berkali-kali mengingatkan persoalan banjir di kota Palembang, upaya yang dilakukan oleh Walhi Sumatera Selatan untuk mengingatkan Walikota Palembang sudah banyak, terakhir melalui gugatan ke PTUN Palembang, dan gugatan banjir tersebut menang dan dikabulkan seluruhnya," kata dia, dalam siaran pers, Jumat (9/12/2022).
Namun Walikota Palembang sebagai tergugat tambah dia belum menjalankan putusan pengadilan atas apa yang menjadi kewajibannya.
Ada beberapa poin penting yang menjadi kewajiban Walikota Palembang untuk dijalankan dari Amar putusan gugatan tersebut; Pertama, menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30% dari luas wilayah kota Palembang serta mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 hektare di wilayah kota Palembang sebagai fungsi pengendalian banjir.
Baca Juga:
Kedua, menyediakan kolam retensi secara cukup dan saluran drainase yang memadai sebagai fungsi pengendalian banjir di kota Palembang.
Ketiga, menyediakan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir di Kota Palembang.
Yulius menjelaskan awal bulan Desember 2022 Walhi Sumatera Selatan kembali melakukan survei dan ground check di beberapa titik banjir di kota Palembang, antara lain di kawasan Demang Lebar Daun, Lebak Pakis, Pahlawan, Pipareja, Kemuning, Pipajaya, Kebun Bunga, Alang-Alang Lebar, 8-9 Ilir, 13-14 Ulu.
Semua titik banjir yang di survei tersebut, fakta lapangan memperlihatkan bahwa Walikota Palembang tidak menjalankan penanganan banjir secara terpadu dan menyeluruh, baik itu pendekatan struktur maupun non struktur, seperti kolam retensi tidak berfungsi secara baik, terdapat beberapa pintu inlet maupun outlet sudah rusak, saluran drainase tersumbat oleh sedimentasi dan sampah yang menumpuk di dalam drainase.
Lalu, juga ditemukan pengelolaan sampah di beberapa tempat sudah tidak layak lagi, ujar dia.
Selain itu, rusaknya daya dukung lingkungan di Kota Palembang yang mengakibatkan banjir secara rutin dan juga disebabkan oleh kacaunya regulasi pemberian ijin pembangunan oleh pengembang perumahan, hotel dan pertokoan; pemberian ijin IMB secara sporadis.
Baca Juga:
Di sisi lain, lemahnya pengawasan dan pelaksanaan fungsi kontrol sehingga kecenderungan para pengembang melakukan pembangunan dengan melakukan penimbunan rawa, pembangunan tanpa memperhatikan kewajiban untuk menjaga daya dukung lingkungan berupa tata ruang terbuka hijau, tata kelola sistem drainase dan pengelolaan sampah.
Atas situasi tersebut, WALHI Sumatera Selatan menyatakan sikap Kepada Walikota Palembang:
1. Segera melaksanakan eksekusi Putusan PTUN Gugatan WALHI secara menyeluruh;
2. Melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap perijinan pembangunan pengembang perumahan, hotel, dan pertokoan;
3. Integrasi kebijakan spasial (One Map Policy) dalam rangka perencanaan, rekonstruksi, dan rekonsiliasi lingkungan hidup di kota Palembang, memastikan pembangunan yang memperhatikan aspek spasial - sosial secara menyeluruh dan menjamin hajat keselamatan ruang hidup Rakyat.(ril)