Begini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi, Pengecer LPG 3 Kg Dihapus

Senin, 03 Februari 2025 19:25 WIB

Penulis:Susilawati

Tindaklanjuti Kebijakan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, ESDM Minta Pertamina Perbanyak Pangkalan Resmi
Tindaklanjuti Kebijakan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, ESDM Minta Pertamina Perbanyak Pangkalan Resmi (Pertamina)

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ungkap terkait alasan pemerintah tidak lagi menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) ke pengecer per 1 Februari 2025.

Sekadar informasi, masyarakat hanya bisa membeli LPG melon subsidi itu di pangkalan atau agen resmi PT Pertamina (Persero).  Bahlil mendapati laporan jika subsidi LPG 3 kg selama ini tidak tepat sasaran.

"Mohon maaf enggak bermaksud curiga, tapi ada suatu kelompok orang beli LPG 3 Kg dengan jumlah yang tidak wajar. Harganya naik, harganya dimainkan, maka kami buat regulasi," katanya dalam konferensi pers capaian kinerja Kementerian ESDM Tahun 2024 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Senin, 3 Februari 2025.

Baca juga:

Dengan menjadikan pengecer sebagai pangkalan, diharapkan rantai distribusi akan lebih efisien dan tepat sasaran. 

Adapun untuk pengecer atau perseorangan ingin menjadi pangkalan gas LPG 3kg resmi harus mendaftar melalui Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selanjutnya proses pendaftaran ini mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga mempermudah proses administrasi.

Cara membuat akun OSS :

  • Buka situs www.oss.go.id.
  • Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas dan lengkapi formulir pendaftaran.
  • Setelah mengisi formulir, centang persetujuan dan klik "Submit".
  • Cek email untuk aktivasi akun dan klik link yang diberikan.
  • Setelah aktivasi, login kembali dengan username dan kata sandi yang diberikan.

Mengajukan NIB:

  • Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Pengajuan NIB membutuhkan data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
  • Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu "Permohonan".
  • Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
  • Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.

Cara Daftar melalui Pertamina

Cara mendaftar melalui situs kemitraan Pertamina
Setelah melalui sistem OSS, pendaftaran sebagai agen pangkalan gas Elpiji 3 Kg juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com.

Dengan menyiapkan syarat diantaranya KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha. Lalu kedua dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.

ketiga menyiapkan, surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan. Pangkalan resmi gas Elpiji 3 Kg harus memiliki papan pengenal yang menunjukkan bahwa mereka adalah agen resmi Pertamina. Seluruh operasional pangkalan juga harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PT Pertamina.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan.
  • Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
  • Setelah memenuhi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 03 Feb 2025