Senin, 03 Februari 2025 19:25 WIB
Penulis:Susilawati
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ungkap terkait alasan pemerintah tidak lagi menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) ke pengecer per 1 Februari 2025.
Sekadar informasi, masyarakat hanya bisa membeli LPG melon subsidi itu di pangkalan atau agen resmi PT Pertamina (Persero). Bahlil mendapati laporan jika subsidi LPG 3 kg selama ini tidak tepat sasaran.
"Mohon maaf enggak bermaksud curiga, tapi ada suatu kelompok orang beli LPG 3 Kg dengan jumlah yang tidak wajar. Harganya naik, harganya dimainkan, maka kami buat regulasi," katanya dalam konferensi pers capaian kinerja Kementerian ESDM Tahun 2024 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Senin, 3 Februari 2025.
Baca juga:
Dengan menjadikan pengecer sebagai pangkalan, diharapkan rantai distribusi akan lebih efisien dan tepat sasaran.
Adapun untuk pengecer atau perseorangan ingin menjadi pangkalan gas LPG 3kg resmi harus mendaftar melalui Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selanjutnya proses pendaftaran ini mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga mempermudah proses administrasi.
Cara membuat akun OSS :
Mengajukan NIB:
Cara Daftar melalui Pertamina
Cara mendaftar melalui situs kemitraan Pertamina
Setelah melalui sistem OSS, pendaftaran sebagai agen pangkalan gas Elpiji 3 Kg juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com.
Dengan menyiapkan syarat diantaranya KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha. Lalu kedua dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
ketiga menyiapkan, surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan. Pangkalan resmi gas Elpiji 3 Kg harus memiliki papan pengenal yang menunjukkan bahwa mereka adalah agen resmi Pertamina. Seluruh operasional pangkalan juga harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PT Pertamina.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 03 Feb 2025