Begini Tahapan Pembangunan Ibu Kota Negara Mulai 2022-2045, Resmi Pindah ke Kaltim

Senin, 24 Januari 2022 16:23 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

Resmi Pindah ke Kaltim, Inilah Tahapan Pembangunan IKN Mulai 2022-2045
Desain pemenang pertama ibu kota baru bernama Nagara Rimba Nusa. (Kementerian PUPR)

JAKARTA - Pemerintah telah mendapat persetujuan resmi dari DPR untuk memindahkan ibu kota negara (IKN) baru ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) setelah Undang-Undang IKN disahkan pada 18 Januari 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembangunan IKN yang telah diberi nama Nusantara untuk menggantikan Jakarta ini akan dimulai pada 2022.

Pembangunan IKN yang terletak persis di Kabupaten Penajem Paser Utara (PPU) ini akan dilakukan dalam lima tahap.

Baca Juga :

Sri Mulyani tidak membeberkan secara detail tahapan pembangunan IKN, namun dia menyebut tahapan yang paling penting adalah pembangunan akses jalan dan pelabuhan menuju IKN baru.

"Nanti kita akan buat rencana induk yang nanti akan tertuang di dalam Perpres (Peraturan Presiden)," katanya dalam konferensi pers, Selasa, 18 Januari 2022.

Tahapan Pembangunan IKN

Melansir situs resmi IKN, tahapan lengkap pembangunan IKN kurang lebih memakan waktu hingga 20-an tahun. Dimulai tahun ini, pembangunan IKN berlangsung hingga 2045 dan seterusnya.

Pada tahap pertama, untuk periode 2022-2025, akan dibangun infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR, dan perumahan.

Pada tahap ini juga akan dilakukan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500.000 penduduk tahap awal.

Rencananya, Presiden Joko Widodo akan merayakan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 di IKN Nusantara.

Tahapan kedua berlangsung pada tahun 2025-2035. Pada tahap ini, pemerintah akan membangun beberapa infrastruktur pendukung IKN sebagai kawasan inti yang kokoh, mengembangkan fase kota berikutnya seperti pusat inovasi dan ekonomi, serta menyelesaikan pemindahan pusat pemerintahan IKN.

Pada periode ini juga akan dilakukan pengembangan sektor-sektor ekonomi prioritas dan sistem insentif untuk sektor-sektor ekonomi prioritas serta mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Tahap selanjutnya dilakukan pada 2035-2045. Pada tahap ini, pemerintah akan membangun infrastruktur dan ekosistem tiga kota, menjadikan IKN sebagai destinasi Foreign Direct Investment (FDI) nomor satu untuk sektor-sektor prioritas di Indonesia, dan nomor lima di Asia Tenggara (ASEAN).

Tidak kalah penting juga pada periode ini pemerintah akan mendorong jaringan utilitas yang berkelanjutan dengan mengimplementasikan pendorong ekonomi sirkuler, dan mengembangkan pusat inovasi dan pengembangan talenta.

Tahapan terakhir dari pembangunan IKN Nusantara akan berlangsung setelah usia emas Indonesia pada tahun 2045.

Pada periode ini, IKN akan dikukuhkan sebagai ‘Kota Dunia untuk Semua’ dan menjadi kora terdepan di dunia dalam hal daya saing. IKN ditargetkan masuk 10 besar Kota Layak Huni Terbaik dan mencapai target emisi nol bersih pada 2060.

Pemerintah juga menargetkan IKN Nusantara menjadi kota pertama di dunia dengan jumlah penduduk 1 juta jiwa yang akan mencapai target emisi nol bersih melalui penggunaan 100% energi terbarukan.

Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan pembangunan IKN Nusantara akan menghabiskan dana sekitar Rp500 triliun, membengkak dari rencana awal sekitar Rp466 triliun. Rencananya, pembangunan IKN akan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), swasta dan sumber pendanaan lainnya.

Melansir draf RUU IKN, luas kawasan IKN mencapai 56.180 Hektare (Ha) dengan luas pengembangan IKN sebesar 199.962 Ha. Sedangkan luas Kawasan Strategis Nasional IKN ditaksir mencapai 256.142 Ha.

Pemerintahan IKN sendiri akan dipimpin oleh Kepala Otoritas IKN yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Masa kepemimpinan Kepala Otorita IKN adalah lima tahun.

Sesuai ketentuan dalam RUU IKN, Kepala Otorita IKN sekurang-kurangnya akan ditunjuk Presiden dua bulan setelah UU IKN disahkan. Diperkirakan, Kepala Otorita IKN akan ditunjuk pada 18 April 2022.

Jokowi sebelumnya mengatakan kriteria utama Kepala Otorita IKN adalah tokoh yang pernah memimpin sebuah daerah dan memiliki latar belakang sebagai arsitek.

Belakangan, beberapa nama calon Kepala Otorita IKN mencuat. Nama-nama itu yakni, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.

Selain itu, muncul juga nama-nama lain yang diprediksi bakal mengisi posisi Kepala Otorita IKN seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Wali Kota Makassar Danny Pomanto, dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Daniel Deha pada 24 Jan 2022