Berkaca dari Kasus Unsoed: Bom Waktu Akses Pendidikan Tinggi

Selasa, 25 Agustus 2026 08:22 WIB

Penulis:Nila Ertina

9333--730x420px.jpg
UGM (ugm.ac.id)

JAKARTA, WongKito.co - Perdebatan mengenai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) kembali mengemuka setelah kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru yang menjerat pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Di balik kasus tersebut terdapat persoalan yang lebih luas: bagaimana nasib mahasiswa ketika perguruan tinggi negeri diberikan kewenangan yang semakin besar untuk mengelola institusinya sendiri?

Status PTN-BH dirancang untuk memberikan kemandirian kepada universitas. Namun, kemandirian tersebut juga membawa konsekuensi terhadap pembiayaan pendidikan.

PTN-BH tidak berarti otomatis membuat biaya kuliah mahal. Namun, sistem tersebut memberikan ruang yang lebih besar bagi perguruan tinggi untuk mengelola sumber pendanaan dan menetapkan berbagai kebijakan sesuai kerangka regulasi yang berlaku.

Persoalannya muncul ketika kebutuhan pendanaan kampus meningkat sementara dukungan pemerintah tidak cukup untuk menutup seluruh biaya. Kampus kemudian membutuhkan sumber pendapatan lain. 

Baca Juga:

Salah satu sumber yang paling dekat adalah mahasiswa. Di sinilah UKT, IPI atau uang pangkal pada jalur tertentu menjadi bagian penting dalam perdebatan mengenai PTN-BH.

Polemik mengenai biaya pendidikan bukan sesuatu yang baru. Unsoed sendiri pernah menjadi sorotan pada 2024 setelah menetapkan kenaikan UKT pada sejumlah program studi. Kebijakan tersebut kemudian dicabut dan dilakukan penyesuaian kembali.

Kasus tersebut menunjukkan bagaimana kebijakan pembiayaan perguruan tinggi dapat langsung berdampak kepada mahasiswa. Bagi mahasiswa dari keluarga mampu, kenaikan biaya mungkin masih dapat ditanggung.

Namun bagi keluarga berpenghasilan rendah, kenaikan biaya pendidikan dapat menjadi hambatan serius. Karena itu, keberhasilan PTN-BH tidak cukup dinilai dari kualitas fasilitas atau ranking universitas.

Ada pertanyaan yang tidak kalah penting, apakah anak dari keluarga miskin masih memiliki kesempatan yang sama untuk masuk ke kampus tersebut?

Pendidikan tinggi selama ini menjadi salah satu instrumen mobilitas sosial. Anak dari keluarga berpenghasilan rendah dapat meningkatkan status ekonominya melalui pendidikan.

Namun jika biaya pendidikan semakin tinggi, fungsi tersebut dapat melemah. Kampus yang semakin mahal berpotensi semakin terkonsentrasi pada mahasiswa dari kelompok ekonomi menengah atas.

Beasiswa memang dapat menjadi solusi, tetapi beasiswa harus memiliki cakupan yang memadai dan benar-benar menyasar mahasiswa yang membutuhkan.

Belajar dari Negara Lain, PTN-BH Tidak Selalu Buruk

Meski demikian, PTN-BH tidak dapat dilihat hanya sebagai sumber masalah, otonomi memberikan manfaat bagi universitas.

Kampus dapat lebih fleksibel mengembangkan penelitian, membangun kerja sama internasional, mengelola aset, mengembangkan inovasi dan meningkatkan kualitas layanan.

Universitas juga dapat mencari sumber pendapatan alternatif sehingga tidak sepenuhnya bergantung kepada APBN. Masalahnya adalah bagaimana keseimbangan tersebut dibuat.

Kampus membutuhkan pendanaan, negara memiliki keterbatasan anggaran, mahasiswa memiliki keterbatasan kemampuan membayar, ketiganya harus berada dalam satu desain kebijakan.

Indonesia bukan negara pertama yang menerapkan otonomi perguruan tinggi. Jepang melakukan incorporation universitas nasional pada 2004, Korea Selatan melakukan reformasi terhadap Seoul National University. 

Vietnam juga mendorong otonomi institusional perguruan tinggi,China mengembangkan berbagai program untuk meningkatkan kualitas dan daya saing universitas. Sementara Malaysia menggabungkan otonomi dengan dukungan pendanaan negara yang masih besar.

Pelajaran pentingnya adalah otonomi tidak selalu berarti negara melepaskan tanggung jawab pembiayaan.

Malaysia, China, Jepang, dan Korea

Malaysia menjadi contoh menarik, dalam Malaysia Higher Education Blueprint 2026-2035, pemerintah Malaysia mencatat kontribusi pemerintah terhadap operating expenditure perguruan tinggi publik masih mencapai 66% untuk research universities dan 76% untuk universitas lainnya pada 2022.

Artinya, universitas memang didorong mengembangkan pendapatan sendiri, tetapi pemerintah tetap menjadi sumber pendanaan utama. Model tersebut menunjukkan bahwa kemandirian dan subsidi negara sebenarnya dapat berjalan bersamaan.

China memberikan pelajaran yang berbeda. Negara tersebut mendorong universitas untuk menjadi lebih kompetitif secara internasional.

Namun pemerintah tetap memberikan dukungan besar kepada universitas prioritas melalui berbagai program pengembangan pendidikan dan riset. Universitas seperti Peking University dan Tsinghua University berkembang menjadi institusi kelas dunia bukan hanya melalui mekanisme pasar, tetapi juga melalui dukungan investasi negara.

Jepang dan Korea Selatan juga membuktikan jika otonomi universitas merupakan proses panjang. Ketika perguruan tinggi diberikan status lebih mandiri, muncul tantangan baru terkait pembiayaan, tata kelola dan hubungan antara pemerintah dengan universitas.

Artinya, status badan hukum bukan tujuan akhir. Ia merupakan bagian dari reformasi yang harus terus dievaluasi. Indonesia juga perlu melakukan hal yang sama.

Jika sebuah PTN-BH mengalami persoalan biaya pendidikan, tata kelola atau akses mahasiswa miskin, maka kebijakannya harus dapat diperbaiki.

Bagaimana dengan Janji Kuliah Gratis Prabowo?

Persoalan PTBNH semakin menarik jika dikaitkan dengan janji Presiden Prabowo Subianto mengenai pendidikan tinggi gratis atau murah.

Prabowo pernah menyatakan biaya pendidikan di universitas negeri seharusnya tidak mahal karena universitas negeri dibangun menggunakan uang rakyat dan APBN.

Jika memungkinkan, menurut Prabowo, pendidikan bahkan seharusnya gratis. Pernyataan tersebut muncul ketika polemik kenaikan UKT perguruan tinggi negeri mencuat pada 2024.

Prabowo juga menyampaikan gagasan beasiswa bagi berbagai kelompok masyarakat, termasuk anak petani, nelayan, guru dan buruh. Namun, mewujudkan kuliah gratis membutuhkan konsekuensi fiskal yang besar.

Universitas tetap membutuhkan biaya untuk membayar dosen, membangun laboratorium, melakukan penelitian, menyediakan fasilitas dan menjalankan kegiatan akademik.

Baca Juga:

Jika mahasiswa tidak membayar, maka negara harus menutup biaya tersebut. Dengan kata lain kuliah gratis bukan berarti pendidikan gratis. Biayanya tetap ada, hanya saja pihak yang membayar berubah.

Di sinilah kontradiksi PTN-BH dan kuliah gratis muncul. PTN-BH mendorong universitas untuk semakin mandiri, sementara gagasan kuliah gratis membutuhkan peran negara yang lebih besar dalam pembiayaan.

Keduanya bukan sesuatu yang mustahil untuk berjalan bersamaan. Tetapi pemerintah harus menentukan desain pendanaannya, ada beberapa pilihan, Negara dapat meningkatkan subsidi langsung kepada PTN.

Pemerintah juga dapat memperbesar skema beasiswa dan bantuan pendidikan berdasarkan kemampuan ekonomi. Kampus dapat mengembangkan sumber pendapatan nonmahasiswa seperti riset, inovasi, kerja sama industri, hilirisasi dan pengelolaan aset.

Dengan demikian, universitas tetap memiliki otonomi tanpa menjadikan UKT sebagai sumber utama untuk menutup kebutuhan pendanaan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 25 Aug 2026