Minggu, 15 Oktober 2023 07:45 WIB
Penulis:Nila Ertina
PALEMBANG, WongKito.co - Paspor menjadi identitas yang wajib dimiliki seorang warga negara manapun untuk bepergian ke luar negeri.
Membuat paspor pun kini dimudahkan dengan layanan online m-Pasport sehingga tidak perlu antre panjang saat waktunya tiba untuk berfoto.
Dengan mengunduh dan mengakses aplikasi m-Paspor tidak hanya dapat mencari waktu antre yang sesuai tetapi juga sarana untuk melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat paspor secara normal ini, bisa mencapai 10 hari kerja.
Baca Juga:
Namun, bagi yang ingin cepat alias ekspres bisa memilih layanan VIP, kata Adep Yoenoes petugas dari Kantor Imigrasi Kelas IA Palembang, belum lama ini.
Adapun persyaratan untuk membuat paspor adalah sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi :
Kartu Tanda Penduduk (*wajib e-KTP atau surat perekaman e-KTP),
3. Kartu Keluarga (KK),
4. Akte Kelahiran, Ijazah , Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat baptis (*bisa dipilih salah satu yang mencantumkan : nama, tanggal lahir,tempat lahir dan nama orang tua);
5. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
7. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
8. Melampirkan keterangan kerja atau Kartu Tanda Mahasiswa
Biaya
Tentunya membuat paspor membutuhkan biaya yang telah ditetapkan pemerintah.
Jika ingin membuat paspor biasa dengan 48 halaman tarif yang diterapkan 350 ribu.
Baca Juga:
Sedangkan jika paspor elektronik dengan jumlah halaman yang sama Rp 650 ribu.
Bagi yang ingin membuat paspor ekspres atau layanan percepatan paspor, kamu harus merogoh kocek lebih dalam.
Tarif yang diterapkan untuk paspor biaya langsung jadi Rp 1.350.000 dan e-Paspor Rp 1.650.000.(*)