BPOM Keluarkan Izin Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun, IDAI Siapkan Rekomendasi

Selasa, 02 November 2021 07:45 WIB

Penulis:Nila Ertina

Editor:Nila Ertina

Corona
Corona (Ist)

JAKARTA, WongKito.co - Setelah melalui proses yang ketat, akhirnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin darurat pemakaian atau emergency use authorization (EUA) atas Vaksin Sinovac untuk disuntikkan kepada anak usia 6-11 tahun.

"Terbitnya izin EUA untuk vaksin Sinovac menjadi salah satu upaya untuk menjamin kesehatan anak-anak yang mulai melakukan pembelajaran tatap muka," kata Kepala BPOM, Penny Lukito, dalam siaran pers, kemarin.

Ia mengungkapkan  sebelumnya izin darurat hanya diberlakukan untuk anak usia remaja atau 12-17 tahun.

Dengan terbitnya izin baru, maka vaksin sinovac bisa digunakan untuk anak usia 6-17 tahun, ujar dia.

Penny menambahkan pihaknya berharap agar orang tua segera menyiapkan anak-anaknya untuk divaksin COVID-19 dengan memastikan kesehatan fisik anak.

Saat ini, vaksinasi COVID-19 menjadi sangat penting guna mendukung tercapainya herd immunity dalam mendukung kesiapan anak-anak belajar di sekolah, tambah dia.

BPOM menjamin, melalui uji klinis yang ketat, Vaksin Sinovac aman untuk anak usia 6-17 tahun, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau efek samping yang akan dialami juga sama dengan vaksinasi anak usia 12 tahun ke atas yang sudah dilakukan sebelumnya, ucapnya, melansir beritasatu.com.

IDAI Siapkan Rekomendasi

Telah diterbitkannya izin darurat vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) mengungkapkan menyambut baik terbitnya izin penggunaan darurat atau EUA Vaksin Sinovac untuk anak usia 6 - 11 tahun.

Tentunya, dalam waktu dekat IDAI akan mengeluarkan rekomendasi detail yang berkaitan dengan pelaksanaan teknis vaksinasi untuk anak tersebut.

"Nanti (IDAI) akan mengeluarkan secara detail rekomendasi vaksinasi untuk anak usia 6 sampai 11 tahun," ujar dr Piprim dalam konferensi pers virtual pada Senin (1/11/2021).

Piprim menjelaskan secara umum, semua anak sehat dalam rentang usia 6 - 11 tahun dapat diberikan Vaksin Sinovac.

Namun terdapat kondisi pengecualian pada anak sehingga vaksinasi tidak bisa dilakukan yaitu anak dalam keadaan sakit berat dan ganas, kata dia.

Dia menambahkan prinsipnya amat sedikitlah yang akan mengalami kontraindikasi. Sebagian besar anak kita harapkan dapat menerima vaksin ini.

Namun, anak yang imunokompromais atau anak sedang sakit berat, sedang menderita keganasan gagal jantung dan sebagainya tentu tidak bisa. Nanti detailnya akan mengeluarkan rekomendasi secepatnya, tambah dia.

Sama dengan Kepala BPOM, dr Piprim juga berharap orang tua dapat memberi dukungan pada anak-anak mereka untuk menerima vaksinasi COVID-19.

"Anak-anak sangat penting untuk divaksin, karena hingga kini angka kematian anak akibat COVID-19 di Indonesia termasuk paling tinggi, karenanya penting sekali untuk segera menyiapkan diri mengikuti vaksin," ujar dia.(*)