Minggu, 23 Oktober 2022 21:17 WIB
Penulis:Nila Ertina
Editor:Nila Ertina
PALEMBANG, WongKito.co - Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) mengumumkan telah merampungkan pemeriksaan terhadap produk obat berbentuk cair atau sirop.
Hasilnya, sebanyak 133 obat yang teregistrasi dipastikan aman dari penggunaan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan/atau glisiren/gliserol, kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Minggu, 23 Oktober 2022.
Dia mengungkapkan sejumlah sirop yang aman diberikan kepada anak-anak antara lain adalah Fortusin Sirop, Promedryl Sirup Rasa Jeruk, Komix OBH, OBH Combi Batuk dan Bodrexin Flu & Batuk PE Sirup (klik daftar lengkapnya).
Sebelumnya BPOM juga telah mengumumkan terkait dengan penanganan kasus gagal ginjal akut atau AKI pihaknya menginformasikan ada 102 produk obat yang dikonsumsi.
Lukita menjelaskan terhadap 102 produk obat tersebut, pihaknya telah memastikan 23 produk tidak menggunakan propilen glikol, dan polietilen glikol serta kandungan lainnya yang dalam kondisi terjaga keamanan penggunaannya.
Baca Juga:
Lalu, tujuh produk lainnya dari hasil uji juga dinyatakan aman. Namun, mengacu pada pengumuman sebelumnya lima produk obat mengandung cemaran EG dan DEG diambang batas memang terbukti, kata dia lagi.
Hingga kini, BPOM masih melakukan sampling dan pengujian terhadap 69 produk obat cair.
"Tetapi terhadap produk yang mengandung EG dan DEG diambang batas aman yaitu Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops pihaknya juga melakukan intensifikasi sampling dan pengujian semua produk sirup yang diproduksi industri farmasi yang sama, kata Lukita.
BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman. Sampai dengan 21 Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4.922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman.
BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.(ril)