Cair 3 Hari Lagi, Simak Besaran THR ASN Pemkot Palembang, tanpa Potongan

Sabtu, 23 Maret 2024 08:39 WIB

Penulis:Nila Ertina

PJ Walikota Palembang, Ratu Dewa
PJ Walikota Palembang, Ratu Dewa (bakohumaspalembang)

PALEMBANG, WongKito.co - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang patut bergembira karena lebaran kali ini mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang cukup besar.

Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan pemberian THR ini tidak hanya untuk ASN tetapi juga pegawai non-ASN di unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas.

"Bagi ASN (PNS dan PPPK), THR yang disalurkan setara dengan 1 bulan gaji ditambah tunjangan, serta 1 bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," kata Ratu Dewa, mengutip bakohumaspalembang, Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga:

Dewa menjelaskan pembayaran THR ini tidak akan dipotong oleh Iuran Wajib Pensiun (IWP) dari gaji maupun potongan lapkin/absen TPP. Rencananya, THR ini akan dimulai dicairkan pada 26 Maret 2024.

Sementara itu, untuk pegawai non-ASN di unit OPD yang menerapkan pola BLUD, besaran THR maksimal yang dapat diberikan adalah 1 bulan gaji, yang akan ditetapkan oleh pemimpin BLUD masing-masing.

Sedangkan untuk pegawai non-ASN lainnya tidak akan menerima THR. Sebagai pengganti, Pemkotakan memberikan bantuan berupa tambahan uang jasa.

Bantuan ini terdiri dari tambahan uang jasa pertama sebesar Rp.1.500.000 yang akan dibayarkan menjelang perayaan Hari Raya.

Serta tambahan uang jasa kedua sebesar Rp.1.500.000 yang akan dibayarkan pada bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru.

"Aturan pelaksanaan penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali)," ujar dia.

Baca Juga:

Sementara itu, aturan pelaksanaan pemberian Tambahan Uang Jasa bagi pegawai non-ASN akan ditetapkan melalui keputusan langsung dari Wali Kota Palembang.

"Kebijakan ini akan menjadi panduan bagi para pegawai di Pemkot terkait penerimaan THR dan tambahan uang jasa untuk tahun 2024," kata Dewa. (*)