Cara OJK Sumsel Babel Mencegah Praktik Keuangan Ilegal, Edukasi Bhayangkari dan Persit dengan Cari ini

Senin, 01 Juli 2024 16:12 WIB

Penulis:Nila Ertina

Cara OJK Sumsel Babel Mencegah Praktik Keuangan Ilegal, Edukasi Bhayangkari dan Persit dengan Cari ini
Cara OJK Sumsel Babel Mencegah Praktik Keuangan Ilegal, Edukasi Bhayangkari dan Persit dengan Cari ini (ist)

PANGKALPINANG, Wongkito.co - Upaya mencegah praktik keuangan ilegal terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (OJK Sumsel Babel), salah satunya dengan menyelenggarakan edukasi melibatkan Bhayangkari dan Persit Kartika Chandra Kirana.

Aktivitas keuangan ilegal saat ini sudah bertransformasi dari konvensional ke digital sehingga literasi keuangan dan literasi digital harus disandingkan.

Deputi Direktur Pengawasan Perilaku dan Edukasi Pelindungan Konsumen OJK Sumsel Babel, Tito Adji Siswantoro dalam sambutannya mengatakan kini aktivitas keuangan illegal semakin marak, hal itu berkaitan dengan transformasi digital yang kian masif.

Karena literasi digital dan literasi keuangan harus ditingkatkan, dengan tentunya harus berhati-hati menggunakan gadget dan media sosial, baca dan pahami dulu regulasi, legalitas, dan kewajaran transaksinya, kata Tito, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:

Ia menjelaskan berdasarkan data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dalam periode 1 Januari 2023 hingga 31 Mei 2024, tercatat 13 informasi keluhan terkait investasi illegal, dan 347 informasi terkait pinjol illegal.

Data tersebut berasal dari informasi layanan konsumen dari masyarakat Kepulauan Bangka Belitung yang diterima OJK, ujar dia.

Sementara kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Irjen.Pol. Tornagogo Sihombing, dan Komandam Korem 045/Garuda Jaya, Brigjen TNI Safta Feryansyah, kegiatan edukasi waspada aktivitas keuangan ilegal diikuti oleh ratusan peserta perwakilan Bhayangkari dan Persit Kartika Chandra Kirana se-Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam kegiatan edukasi ini, para peserta diberikan pemahaman akan produk dan layanan jasa keuangan formal, serta pengelolaan keuangan secara bijak yang sesuai kebutuhan dan kemampuan, agar terhindar dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.(*)