Rabu, 09 Juli 2025 16:20 WIB
Penulis:Redaksi Wongkito
Editor:Redaksi Wongkito
JAKARTA, WongKito.co - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama UNICEF terus memperkuat komitmen dalam melindungi anak perempuan dari praktik berbahaya Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP), termasuk yang bersifat simbolis.
Melalui Diskusi Survey Capacity Assessment PUSPAGA untuk Penyusunan Pedoman Teknis Layanan PUSPAGA untuk P2GP yang digelar pada Juni 2025, Kemen PPPA dan para mitra membahas langkah awal penyusunan modul edukasi untuk memperkuat peran PUSPAGA dalam upaya pencegahan P2GP.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 peserta secara hybrid dari berbagai unsur, termasuk kementerian/lembaga, organisasi profesi, tokoh agama, lembaga masyarakat, dan pengelola PUSPAGA dari berbagai daerah. Diskusi ini menekankan pentingnya pendekatan edukatif, sistem rujukan yang kuat, narasi publik yang tepat, dan berperspektif perlindungan anak.
“P2GP adalah bentuk kekerasan terhadap anak perempuan yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun, termasuk praktik simbolis yang kerap dianggap ringan,” tegas Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II, Kemen PPPA, Eko Novi Ariyanti.
Ia menekankan PUSPAGA memiliki posisi strategis sebagai layanan berbasis keluarga yang mampu memberikan edukasi langsung, deteksi dini, dan merujuk kasus ke UPTD PPA.
Para narasumber, termasuk dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan PUSPAGA Kabupaten Bogor mengungkapkan praktik P2GP, terutama yang bersifat simbolis masih marak terjadi di masyarakat. Hal ini disebabkan pengaruh tradisi dan kurangnya informasi yang benar, bahkan di kalangan tenaga kesehatan dan kader.
“Sejak 2013, kurikulum kebidanan tidak lagi mengajarkan praktik P2GP. Bidan harus berani menolak karena tidak ada dasar hukum maupun manfaat kesehatannya,” ujar fasilitator P2GP dari IBI, Suci Maysaroh.
Senada dengan itu, Telly Yuviarly dari PUSPAGA Kabupaten Bogor menyampaikan PUSPAGA mereka telah secara aktif menyisipkan edukasi tentang bahaya P2GP ke dalam sesi pengasuhan positif dan kesehatan reproduksi. Namun, tantangan di lapangan masih besar.
“Banyak kader belum mengetahui sunat perempuan, meskipun hanya simbolis, tetap dilarang. Dibutuhkan edukasi yang konsisten dan kontekstual,” ujarnya.
Diskusi juga menekankan pentingnya sistem rujukan yang jelas bagi tenaga kesehatan yang menolak praktik P2GP. Pendekatan edukatif dianggap lebih efektif dibanding pendekatan hukum yang justru dapat membuat masyarakat enggan melapor.
“Jika pendekatannya terlalu keras, masyarakat bisa menjauh. Edukasi berbasis komunitas adalah kunci,” ujar Eko Novi.
Survei cepat terhadap 30 PUSPAGA menunjukkan sebagian besar belum memiliki materi edukasi khusus terkait P2GP. Selain itu, istilah “sunat perempuan” masih lebih dikenal dibanding “P2GP”, menandakan perlunya penyamaan istilah dalam materi edukasi kepada publik.
Penyusunan modul edukasi PUSPAGA ini diharapkan mampu memperjelas peran PUSPAGA dalam pencegahan P2GP, memberikan panduan praktis, dan seragam bagi fasilitator di lapangan. Modul ini nantinya akan menjadi referensi nasional untuk edukasi keluarga dan komunitas, sekaligus memperkuat kolaborasi PUSPAGA dengan tokoh agama, tenaga kesehatan, dan pihak terkait lainnya.
PUSPAGA memiliki potensi besar sebagai garda terdepan dalam perubahan sosial, terutama dalam membangun pemahaman P2GP, dalam bentuk apa pun, berisiko melanggar hak anak dan membahayakan kesehatan fisik maupun psikis mereka.
Harapannya, melalui penyusunan modul edukasi ini, PUSPAGA di seluruh Indonesia dapat memiliki materi yang seragam, sensitif budaya, dan aplikatif dalam mengedukasi masyarakat. Dengan pendekatan kolaboratif dan edukatif yang menghargai kearifan lokal, Indonesia dapat bergerak lebih cepat menuju penghapusan praktik P2GP secara menyeluruh. (*)