JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis Roadmap Rencana Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) untuk periode 2024-2028 dengan tujuan mewujudkan sektor Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan fokus pada pembiayaan perusahaan rintisan.
Inisiatif ini didasarkan pada komitmen untuk mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), melindungi konsumen, serta memberikan kontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Rencana pengembangan ini memiliki empat pilar prinsip utama yang menjadi landasan bagi implementasinya:
- Tata Kelola dan Kelembagaan:
- Fokus pada pembangunan tata kelola yang kuat dan institusi yang handal.
- Memperkuat regulasi dan mekanisme kelembagaan untuk memastikan integritas dan transparansi di dalam industri PMV.
- Edukasi dan Literasi Konsumen:
- Melibatkan upaya besar dalam meningkatkan pemahaman dan literasi konsumen terkait produk dan layanan modal ventura.
- Memperkenalkan program edukasi yang berkelanjutan untuk membantu konsumen membuat keputusan finansial yang cerdas.
- Pengembangan Elemen Ekosistem:
- Menekankan pentingnya membangun ekosistem yang beragam dan mendukung pertumbuhan PMV.
- Mendorong kolaborasi antara PMV, Dana Pensiun, dan Perasuransian untuk memperkuat pendanaan.
- Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan:
- Menetapkan aturan yang ketat terkait dengan pengaturan, pengawasan, dan perizinan untuk memastikan kepatuhan industri terhadap standar yang ditetapkan.
Pengembangan dan penguatan industri Modal Ventura direncanakan dilaksanakan dalam tiga tahap selama periode 2024 hingga 2028. Proses ini dimulai dengan tahap penguatan fondasi dan konsolidasi, diikuti oleh tahap menciptakan momentum, dan diakhiri dengan tahap penyesuaian dan pertumbuhan.
Baca juga:
Strategi yang akan diimplementasikan selama lima tahun mendatang didasarkan pada empat pilar utama, yaitu penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko dan SDM, penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan, penguatan edukasi dan literasi konsumen, serta penguatan ekosistem PMV dan pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi.
Beberapa program strategis yang akan dijalankan dalam ketiga tahap implementasi tersebut mencakup:
- Penguatan Permodalan, Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan SDM:
- Menetapkan persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp50 miliar untuk Venture Capital Company (VCC) dan Rp25 miliar untuk Venture Debt Company (VDC).
- Peningkatan ketentuan penilaian tingkat kesehatan.
- Memperkuat fungsi manajemen risiko dan tata kelola.
- Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi.
- Penyusunan standar kompetensi dan sertifikasi SDM.
- Pendampingan dan capacity building.
- Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan:
- Implementasi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
- Klasterisasi PMV berdasarkan kegiatan usaha.
- Penyesuaian kebijakan pengaturan dan pengawasan.
- Penguatan pengaturan perizinan untuk PMV yang belum berizin.
- Penguatan pengaturan Dana Ventura.
- Penerapan Risk-Based Supervision.
- Optimalisasi pengawasan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
- Penguatan Edukasi dan Literasi Konsumen:
- Penguatan edukasi tentang Dana Ventura.
- Penguatan literasi tentang lembaga dan produk modal ventura.
- Sosialisasi dan penegakan kepatuhan kepada PMV yang tidak berizin.
- Penguatan Ekosistem PMV:
- Penataan dan penguatan peran asosiasi.
- Penguatan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
- Sinergi PMV dengan Dana Pensiun dan Perasuransian untuk penguatan pendanaan.
- Sinergi PMV dengan Asuransi/Penjaminan Kredit untuk penguatan mitigasi risiko pembiayaan.
- Sinergi PMV dengan inkubator untuk pembiayaan wirausaha baru.
- Sinergi PMV dengan Bank Kustodian untuk pengembangan Dana Ventura.
- Penguatan exit strategy melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO).
- Penguatan sinergi untuk pengembangan PMV Syariah.
- Pengembangan Infrastruktur Data dan Sistem Informasi:
- Pengembangan dan implementasi Early Warning System.
- Sistem pelaporan online.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 24 Jan 2024