Selasa, 25 Oktober 2022 08:29 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Suku bunga acuan telah dinaikan Bank Indonesia (BI) sebesar 50 bps. Kini nilainya sudah menyentuh angka 4,75% per Oktober 2022.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan keputusan untuk menaikkan suku bunga tersebut sebagai langkah front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi yang saat ini terlalu tinggi (overshooting) dan memastikan inflasi inti ke depan kembali ke dalam sasaran sebesar 3,0%.
"Kami memastikan inflasi inti ke depan kembali ke dalam sasaran 3,0 persen lebih awal yaitu ke paruh pertama 2023," ujar Perry dalam akun YouTube Bank Indonesia, Kamis, 20 Oktober 2022.
Bunga acuan BI atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRRR) digunakan sebagai acuan untuk penetapan bunga simpanan dan bunga kredit, termasuk bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Baca Juga:
Karena itulah, kenaikannya ini akan diikuti oleh kenaikan bunga bank-bank lainnya di Indonesia.Namun efek kenaikan bunga acuan BI tidak akan langsung terasa. Penyesuaian kredit bunga oleh para bank membutuhkan waktu 2 hingga 3 bulan.
Sebagai informasi, suku bunga dasar kredit (SBDK) adalah bunga dasar yang digunakan untuk penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabahnya.
Berikut daftar suku bunga dasar kredit konsumsi KPR di beberapa bank di Indonesia, dilansir dari laman resmi tiap-tiap bank.
- PT Bank Central Asia Tbk (BCA): 7,20%
- PT Bank Mandiri Tbk: 7,25%
- PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI): 7,25%
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI): 7,25%
- PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN): 7,25%
- PT Bank CIMB Niaga Tbk: 7,25%
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 25 Oct 2022