Rabu, 12 Maret 2025 14:41 WIB
Penulis:Susilawati
JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan skema Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online menjelang Idulfitri 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja gig economy yang selama ini berkontribusi besar dalam mendukung perekonomian digital.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/OANU2A25, pengemudi ojol dari platform seperti Gojek dan Grab berhak menerima THR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Namun, bagi pengemudi baru yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung secara proporsional sesuai lama kerja.
"Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, kala memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin, 12 Maret 2025.
Baca juga:
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pengemudi untuk menerima THR, antara lain jumlah pesanan yang diselesaikan, jumlah hari dan jam online, rating pengemudi, serta tingkat penyelesaian pesanan. Proses pemberian THR merupakan hasil diskusi antara pemerintah, perusahaan aplikasi, dan perwakilan pengemudi.
Yassierli menekankan pentingnya partisipasi aktif semua pihak dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pencairan THR dijadwalkan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri, sehingga para pengemudi dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan hari raya. “Jadi sekali lagi kita membangun kekeluargaan, membangun trust, membangun industri yang harmonis,” ujar Yasierli menambahkan.
Selain THR ojol, pemerintah juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojol dan kurir online. Besaran BHR bisa mencapai 20% dari penghasilan rata-rata per bulan, namun jumlahnya bervariasi tergantung kinerja masing-masing pengemudi atau kurir.
Penilaian kinerja didasarkan pada keaktifan dan performa kerja, mengingat karakter pekerjaan ojol dan kurir online berbeda dari karyawan perusahaan pada umumnya.
Pencairan BHR juga dijadwalkan H-7 Idulfitri, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Proses dan mekanisme penyaluran BHR diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi, setelah melalui diskusi panjang antara pemerintah dan pihak terkait.
Pemerintah berharap, dengan persiapan yang lebih matang dari perusahaan aplikasi, besaran BHR dapat meningkat di tahun-tahun mendatang. "Lihatlah yang positif, jangan lihat sanksinya. Lihatlah bahwa ini satu spirit yang kita ingin bangun. ke depan, kita lihat jika perusahaan aplikasi lebih siap, kita ingin bonusnya lebih besar," pungkas Yassierli,
Saat ini, tercatat ada sekitar 250.000 pekerja ojol dan kurir online yang aktif, serta 1-1,5 juta pekerja pasif. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mereka, sekaligus memastikan keberlanjutan industri transportasi dan logistik online di Indonesia.
Dengan adanya skema THR dan BHR ini, pemerintah ingin memastikan para pengemudi ojol dan kurir online, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital, juga merasakan manfaat dari pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 12 Mar 2025