BRI
Sabtu, 08 Februari 2025 08:35 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) pada Jumat (7/2/2025).
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Kasusnya) sesuai dengan konperensi pers Kejagung,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, usai diumumkannya penetapan tersangka Isa Rachmatarwata.
Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, mengungkapkan Kejagung sedang melakukan perkembangan terkini penyidikan perkara korupsi asuransi Jiwasraya dan menyebut Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata sebagai tersangka baru.
“Yang bersangkutan adalah saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan,” kata Qohar di Kejagung, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga:
Adapun anak buah Sri Mulyani ini ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.
Selanjutnya, untuk keperluan penyelidikan, Isa akan ditahan di rutan cabang Salemba Kejaksaan Agung salam 20 hari ke depan.
Adapun dalam kasus ini terdapat 13 tersangka korporasi dan enam orang terdakwa. Diantaranya, mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Baca Juga:
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Akibat kasus korupsi besar-besaran ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp16,81 triliun. Terlebih, kabarnya PT Jiwasraya dipastikan bakal dibubarkan tahun ini.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 07 Feb 2025
setahun yang lalu
setahun yang lalu