DP Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Sabtu, 11 Oktober 2025 08:43 WIB

Penulis:Nila Ertina

DP Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
DP Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta (ist)

JAKARTA, WongKito.co -  Dalam rangka penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta, Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tujuannya menurut Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat  mengatakan tujuan memberikan perlindungan pada karya jurnalistik dan memperkuat kebebasan pers.

"Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media di Indonesia,"  kata dia, dalam siaran pers, Jumat (11/10/2025).
 

Baca Juga:


Seperti diketahui saat ini revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta kini tengah bergulir di DPR RI dan akan memasukkan karya jurnalistik akan menjadi salah satu poin yang dimasukkan ke dalam hak cipta.

“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujarnya. 

Dewan Pers menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan: 
 Menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers, 
 Mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media, 
 Mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional, 
 Memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.

Pokok-Pokok Usulan

Dewan Pers telah menyampaikan usulan terhadap RUU Hak Cipta, telah diserahkan secara resmi hari Jumat, 10 Oktober 2025 kepada DPR dengan tembusan Menteri Hukum.

Baca Juga:

Usulan itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU tersebut, terutama dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap karya jurnalistik. 

“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” ujar Komaruddin Hidayat.

Dewan Pers siap untuk terus berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses legislasi RUU Hak Cipta agar kebijakan yang lahir nantinya dapat memperkuat kemerdekaan pers, keberlangsungan industri media, dan 
penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia. (ril)