DPRD Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur terhadap 4 Raperda pada Propemperda 2022

Senin, 14 Februari 2022 14:08 WIB

Penulis:Nila Ertina

Editor:Nila Ertina

Rapat Paripurna XLVI (46) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel, Ir. H. Mawardi Yahya, Para Perwakilan OPD dan tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual, di Palembang, Senin (14/2).
Rapat Paripurna XLVI (46) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel, Ir. H. Mawardi Yahya, Para Perwakilan OPD dan tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual, di Palembang, Senin (14/2). (Humas DPRD Sumsel)

PALEMBANG, WongKito.co - DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendengarkan penjelasan Gubernur terhadap 4 Rancangan Peraturan daerah (Raperda) yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.

Penjelasan Gubernur Sumsel tersebut disampaikan pada rapat Paripurna XLVI (46) di Palembang, Senin (14/2) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel, Ir. H. Mawardi Yahya, Para Perwakilan OPD dan tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.

Dalam Penjelasan Gubernur yang dibacakan oleh Wakil Gubenur Sumsel, disampaikan hal yang melatari serta urgensi dari ke 4 (empat) Raperda, diantaranya Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Penggunaan tenaga kerja asing tentunya haruslah dapat memberikan kontribusi pendapatan kepada daerah dalam bentuk retribusi yang dikenakan pada saat perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang telah berubah nomenklaturnya menjadi perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Keja Asing (RPTKA) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pelaksanaan tugas Otonomi Daerah dan mensejahterakan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 88 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” katanya.

Adapun Raperda lainnya yakni Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan, kemudian Raperda tentang Jasa Kontruksi dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal.

Setelah Wakil Gubernur Sumsel membacakan Penjelasan Gubernur, Paripurna diskors oleh Pimpinan sidang, untuk selanjutnya memberikan waktu kepada Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel dalam mempersiapkan pemandangan umumnya, yang akan disampaikan pada Paripurna XLVI (46) lanjutan Senin (21/2) pekan depan.(Advertorial)