DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna LVIII, Propemperda Tahun 2023 Disahkan

Senin, 24 Oktober 2022 18:37 WIB

Penulis:Nila Ertina

Editor:Susilawati

Ketua DPRD Sumsel, Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati (tengahI didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzareki (kiri) dan Gubernur Sumsel Herman Deru (kanan) berfoto bersama Pada rapat paripurna LVIII (58) dengan agenda pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2023
Ketua DPRD Sumsel, Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati (tengahI didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzareki (kiri) dan Gubernur Sumsel Herman Deru (kanan) berfoto bersama Pada rapat paripurna LVIII (58) dengan agenda pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2023 (Humas DPRD Provinsi Sumatera Selatan)

PALEMBANG, WongKito.co - DPRD Sumatera Selatan melaksanakan rapat paripurna LVIII (58) dengan agenda pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2023.

Pada rapat paripurna yang dilaksanakan di lantai III  DPRD Sumsel, Senin (24/10), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati  didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi, Muchendi Mahzareki.

Selain itu hadir pula Gubernur Sumsel H Herman Deru, Sekda Sumsel SA Supriono, kepada dinas dan OPD dan para undangan lainnya.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel Drs HA Gani Subit MM menjelaskan terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023.

“Berdasarkan hasil Rapat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan, bersama pihak eksekutif maka Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 berisikan 9 (Sembilan) Raperda yang terdiri dari 4 (Empat) Raperda Hak Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dan 5 (Lima) Raperda berasal dari usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.



Adapun Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan, adalah Raperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam  Masyarakat; Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan Pedalaman; Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi; dan Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

Sedangkan Raperda Usul Eksekutif, ada 5 yakni Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022.

"Kemudian Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengingatkan tugas pembentukan peraturan daerah tidak hanya tanggung jawab DPRD Sumsel tapi juga merupakan tanggung jawab Pemprov Sumsel.

“Saya mengajak seluruh anggota DPRD Sumsel serta Pemprov Sumsel untuk bekerja secara optimal untuk menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan raperda yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna,” katanya. (Adv)