Pekerja Media
Jumat, 01 Mei 2026 16:51 WIB
Penulis:Redaksi Wongkito
Editor:Redaksi Wongkito

JAKARTA, WongKito.co - Di Hari Buruh 1 Mei 2026, ada kelompok pekerja yang tidak ikut berdemonstrasi di jalanan. Bukan karena tidak punya tuntutan, tapi karena mereka tidak punya serikat yang kuat, atasan yang jelas, dan hari libur yang pasti.
Mereka adalah 41,6 juta pekerja lepas atau freelancer Indonesia, sepertiga lebih dari total angkatan kerja nasional yang mencapai 146 juta orang menurut data Sakernas BPS 2024.
Di peringatan Hari Buruh tahun ini, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) turun ke jalan dengan satu tuntutan utama, Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus benar-benar melindungi para pekerja lepas.
Istilah Freelancer adalah pekerja yang bekerja secara mandiri tanpa ikatan kontrak jangka panjang dengan satu pemberi kerja. Mereka menerima proyek berdasarkan kesepakatan waktu tertentu, bisa dari satu klien atau banyak klien sekaligus.
Di Indonesia, profil freelancer sangat beragam, dari pengemudi ojek online, penulis konten, desainer grafis, jurnalis lepas, hingga konsultan digital. Fleksibilitas itu menyimpan risiko yang kerap tidak terlihat.
Freelancer tidak mendapat THR, tidak ada pesangon jika diputus kontrak mendadak, dan harus membayar iuran BPJS secara mandiri sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) mulai dari Rp36.800 per bulan. Tapi kewajiban daftar sendiri itu pun jarang dilakukan.
Rata-rata pendapatan freelancer di sektor jasa tercatat hanya Rp1,45 juta per bulan berdasarkan data BPS Februari 2024, jauh di bawah upah minimum provinsi di kota mana pun di Indonesia.
Inilah yang disebut SINDIKASI sebagai fleksploitasi, kondisi di mana fleksibilitas kerja digunakan sebagai justifikasi untuk tidak memberikan perlindungan dasar yang seharusnya menjadi hak setiap pekerja.
Enam Bulan Sebelum Batas, DPR Masih Diam
Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan DPR dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru paling lambat 31 Oktober 2026, dua tahun setelah putusan uji materi UU Cipta Kerja dibacakan. Batas itu kini tinggal enam bulan.
Ketua Umum SINDIKASI Ikhsan Raharjo tidak bisa menyembunyikan rasa frustrasi itu. “Enam bulan menjelang batas akhir, kita masih belum mengetahui kejelasan rumusan undang-undang itu dari DPR RI,” ujarnya dalam keterangan yang diterima TrenAsia, Jumat, 1 Mei 2026.
Pihaknya mendesak UU Ketenagakerjaan yang baru harus mencerminkan keberpihakan dan perlindungan maksimal bagi kelompok pekerja rentan. "Jangan sampai hanya mendaur ulang pasal-pasal bermasalah dari UU Cipta Kerja," imbuhnya.
Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Jurnal Media Hukum Indonesia edisi November 2024 mencatat bahwa meskipun UU Ketenagakerjaan mengakui hak-hak pekerja lepas secara normatif, dalam praktiknya pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak tersebut kerap tidak berjalan.
Pekerja lepas menghadapi kesulitan struktural dalam mengakses upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan kesehatan. Masalah lebih dalam lagi ada di definisi hukum. UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tidak menyebut istilah freelancer secara eksplisit.
Freelancer masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Kepmen Nomor 100 Tahun 2004. Namun karena hubungan kerja bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja formal, mereka tidak berhak atas pesangon, tidak masuk skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan tidak punya jalur hukum yang jelas jika kontrak dilanggar pemberi kerja.
Bukan Sekadar Soal Upah
SINDIKASI menekankan perlindungan freelancer bukan cuma soal gaji. Sekretaris Jenderal SINDIKASI Mia Rosmiati menyoroti tekanan lain yang kerap dialami pekerja yang aktif berserikat.
"Kebebasan berserikat dan berekspresi memang dijamin undang-undang, namun dalam praktiknya pekerja masih kerap mengalami intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan tidak jarang kritik yang disampaikan justru direspons dengan tindakan represif, sementara pekerja yang aktif berserikat kerap menghadapi mutasi sebagai bentuk tekanan," ujar Mia.
Situasi ini relevan khususnya di industri media dan kreatif, di mana model kerja freelance sudah menjadi norma, bukan pengecualian. Jurnalis lepas, kontributor, desainer konten, dan editor berbasis proyek adalah tulang punggung produksi konten digital Indonesia.
Namun status mereka berada di zona abu-abu hukum yang membuat posisi tawar mereka sangat lemah.
Yang Perlu Ada di UU Ketenagakerjaan Baru
Berdasarkan kajian The Conversation Indonesia dan analisis dari Jurnal Media Hukum Indonesia, ada beberapa celah yang perlu ditutup dalam regulasi baru:
SINDIKASI akan menerbitkan kertas posisi berjudul "Melalui dan Melampaui Regulasi, Lawan Fleksploitasi: Desain Pengakuan dan Perlindungan bagi Pekerja Media dan Kreatif" sebagai dokumen advokasi untuk mendorong perubahan konkret dalam RUU yang sedang disusun.
Di negara-negara seperti Inggris dan Prancis, regulasi pekerja platform dan lepas sudah diperkuat dalam satu dekade terakhir, termasuk hak atas upah minimum bagi pekerja gig dan kewajiban perusahaan platform menanggung sebagian iuran jaminan sosial.
Indonesia punya batas waktu Oktober 2026, tapi produk akhirnya bergantung sepenuhnya pada seberapa serius DPR mendengar 41,6 juta suara yang sebagian besar tidak pernah hadir dalam sidang paripurna.
Tulisan ini telah tayang di TrenAsia.com, jejaring media WongKito.co, pada 1 Mei 2026.