Gubernur Sumsel: Tak ada Toleransi Angkutan Batu Bara

Kamis, 12 Februari 2026 07:26 WIB

Penulis:Nila Ertina

Gubernur Sumsel: Tak ada Toleransi Angkutan Batu Bara
Gubernur Sumsel: Tak ada Toleransi Angkutan Batu Bara (Foto Humas Pemprov Sumsel)

 

PALEMBANG, WongKito.co – Polemik penggunaan jalan publik untuk angkutan batu bara hingga kini masih belum tuntas solusinya.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah tegas dalam penataan angkutan batu bara Gubernur Sumsel Herman Deru didampingi Wakil Gubernur H. Cik Ujang memimpin rapat percepatan pembangunan jalan khusus (hauling) batu bara,Senin (9/2/2026).

"Tidak ada toleransi bagi angkutan batu bara yang menggunakan jalan publik," kata Herman Deru dalam rapat yangdihadiri para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel, serta jajaran pejabat terkait.

Baca Juga:

Ia menegaskan fokus utama pembahasan adalah percepatan realisasi jalan khusus batu bara di Kabupaten Lahat, Muara Enim, dan PALI.

Angkutan batu bara harus membuat jalan khusus, bukan melintasi jalan publik, karena praktik tersebut telah berdampak besar terhadap kerusakan infrastruktur, ujar dia.

Gubernur menyoroti ambruknya Jembatan Muara Lawai dan Jembatan Lalan sebagai bukti nyata dampak kendaraan Over Dimension Overloading (ODOL).

Menurutnya, kejadian tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan kemanusiaan.

“Jangan menunggu musibah baru muncul kesadaran. Jembatan itu dibangun dari uang rakyat. Jangan jadikan hak rakyat sebagai profit perusahaan,” tegas Herman Deru.

Ia menambahkan Pemprov Sumsel harus mengalokasikan hampir setengah triliun rupiah setiap tahun hanya untuk pemeliharaan jalan, bukan pembangunan baru. Beban tersebut dinilai tidak sebanding dengan kontribusi perusahaan tambang terhadap infrastruktur.

Karena itu, Gubernur menginstruksikan seluruh pemegang IUP untuk segera membangun jalan hauling secara mandiri maupun terintegrasi antarperusahaan. Ia melarang adanya ego sektoral yang menghambat konektivitas jalur khusus.

“Jika ada lahan perusahaan yang harus dilalui untuk konektivitas, jangan dipersulit. Ini kepentingan daerah, bukan semata kepentingan korporasi,” ujarnya.

Baca Juga:

Herman Deru juga mengingatkan bahwa larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum telah diatur dalam Pergub Nomor 74 Tahun 2018. Ia meminta seluruh perusahaan menaati regulasi tersebut tanpa pengecualian.

Menurutnya, kehadiran investasi pertambangan di Sumsel disambut terbuka, namun harus sejalan dengan kepentingan masyarakat luas, tegas dia lagi.(*)