Kamis, 27 Juli 2023 07:23 WIB
Penulis:Redaksi Wongkito
PAGAR ALAM, WongKito.co - Gunung Api Dempo atau GAD yang berada di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan kembali mengalami erupsi atau mengeluarkan.
Meskipun dua kali mengalami erupsi dalam kurun waktu 24 jam, tetapi warga Kota Palembang bahkan tidak tahu dan menganggap letusan tersebut hal biasa.
Simak fakta berikut ini yang dihimpun dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengungkapkan
1. Dua Kali Letusan
Seperti disampaikan petugas PVMBG bahwa letusan terjadi dalam kurun waktu 24 jam, yaitu pada Selasa (25/7/2023) pukul 21.35 WIB dan Rabu (26/7/2023) pukul 15.45 WIB
Baca juga:
2. Letusan terbesar
Disebutkan juga bahwa letusan pada Selasa (25/7/2023) merupakan erupsi terbesar selama 15 tahun belakangan ini.
Dengan letusan mencapai 1500 sampai 2000 meter mengeluarkan magma pada malam tersebut.
Sebelumnya, tahun 2009 menjadi letusan yang cukup besar terjadi siang hari berkisar 2 kilometer.
3. Meletus sejak 1818
Gunung Api Dempo telah meletus sejak tahun 1818 dan hingga kini tahun 2022 telah lebih dari 121 kali erupsi terjadi.
4. Status waspada II
Meskipun warga Kota Pagar Alam banyak yang tidak tahu atau cenderung menganggap letusan GAD hal biasa tetapi faktanya sejak tahun 2022, status Gunung Dempo sudah dilevel waspada II dan belum ada koreksi atau penurunan level status.
5. Larangan mendekati
Petugas pemantau kegunung apian Dempo, menyampaikan larangan mendekati kawah GAD radius 2 kilometer. Larangan tersebut sebagai antisipasi atas kemungkinan terjadi kembali letusan
Baca Juga:
6. Arah letusan bukan ke Kota Pagar Alam
Berdasarkan informasi yang dihimpun, erupsi GAD pada Selasa malam tidak mengarah ke Kota Pagar Alam tetapi ke wilayah Kabupaten Empat Lawang
7. Tertinggi ketiga
Gunung Dempo memiliki ketinggi 3.159 mdpl sehingga merupakan gunung tertinggi ketiga di Sumatera.
Sedangkan gunung paling tinggi di Sumatera adalah Gunung Kerinci di Jambi yang mencapai 3.805 mdpl dan tertinggi kedua Gunung Leuser di Aceh ketinggiannya mencapai 3.445 mdpl .(ert)