Industri Pengolahan Sumbang Pajak Mencapai Rp970,20 Triliun

Industri Pengolahan Sumbang Pajak Mencapai Rp970,20 (Ist)

JAKARTA, WONGKITO.CO - Penerimaan pajak pada paruh pertama tahun 2023 mencapai 27,4 persen atau Rp970,20 triliun. Pajak diperoleh dari sektor industri pengolahan.

Sektor industri pengolahan termasuk menyumbang pajak terbesar di banding sektor-sektor lain. Untuk itu pemerintah terus berkomitmen untuk mendukung para pelaku industri agar dapat menjaga produktivitas mereka. Kamis, 27 juli 2023.

Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sektor industri pengolahan mengalami penurunan penerimaan pajak. Meskipun begitu, indikator-indikator seperti Purchasing Manager's Index (PMI) Manufaktur dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) menunjukkan bahwa sektor industri tetap produktif, dan hal ini menjadi perhatian Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk terus dijaga menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif. 

Baca juga

Di antara lebih dari 40 negara di dunia yang disurvei oleh S&P Global, sekitar 61,9 persen di antaranya mengalami kontraksi yang ditunjukkan oleh PMI di bawah 50. “Sedangkan Indonesia selama 22 bulan berturut-turut atau hampir dua tahun terus berada di fase ekspansif dengan nilai PMI manufaktur di atas 50,” ujar Febri.

Meskipun pada periode Januari-Agustus 2022, kondisi PMI manufaktur dunia masih berada dalam posisi ekspansi, namun cenderung kontraktif dengan rata-rata angka 49 dari September 2022 hingga Juni 2023. Di sisi lain, PMI manufaktur Indonesia dan ASEAN tetap lebih baik, dengan rata-rata di atas 50.

Berdasarkan laporan S&P Global, ekspansi sektor industri manufaktur Indonesia yang cukup tinggi, dari 50.3 pada Mei 2023 menjadi 52,5 di bulan Juni, didorong oleh peningkatan pada permintaan baru. Ini mengakibatkan kenaikan produksi, yang juga turut berdampak pada bertambahnya jumlah tenaga kerja.

Indikator ini juga sejalan dengan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang dikeluarkan oleh Kemenperin. Pada bulan Juni 2023, IKI mencapai 53,93, menunjukkan peningkatan sebesar 3,03 poin dibandingkan bulan sebelumnya, Mei 2023. Peningkatan tersebut terjadi di 21 subsektor industri. Jubir Kemenperin menjelaskan bahwa mayoritas pelaku industri menyatakan bahwa kondisi usaha secara umum mengalami peningkatan dan mereka memiliki pandangan positif terhadap kondisi usaha enam bulan ke depan.

Kinerja sektor industri pengolahan nonmigas juga terlihat dari utilisasi yang berada di sekitar 70 persen pada semester pertama 2023. Hal ini menunjukkan tingkat produksi industri yang relatif stabil, lebih tinggi dibandingkan tahun 2021-2022 dan beranjak kembali menuju ke kondisi sebelum pandemi di angka 76 persen.   

Meningkatkan Produktivitas

Sebagai salah satu dari sepuluh negara teratas di dunia yang memberikan kontribusi terbesar dalam sektor manufaktur global berdasarkan data United Union Statistics Economics, Indonesia terus berusaha meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor industri. Kemenperin telah mengimplementasikan kebijakan industrialisasi berbasis hilirisasi industri untuk mengoptimalkan nilai tambah komoditas di dalam negeri. 

“Dengan nilai ekspor yang berlipat dibandingkan dengan hanya mengekspor raw material (bahan mentah), sektor industri mampu memberikan kontribusi lebih banyak bagi devisa negara,” ungkap Febri.

Baca juga

Investasi di sektor industri manufaktur mencapai Rp270,3 Triliun pada semester pertama 2023, mengalami kenaikan sekitar 17 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan investasi ini berdampak positif pada hilirisasi di sektor industri, dengan meningkatnya jumlah proyek industri di berbagai lokasi di Indonesia. Kenaikan investasi menunjukkan optimisme dan kepercayaan investor terhadap kondisi sektor industri negara ini.

Tidak hanya itu, peningkatan investasi juga berkontribusi pada pembukaan lapangan kerja baru yang berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat. Pada Agustus 2022, jumlah tenaga kerja di sektor industri mencapai 19,11 juta orang, mencakup 14,13 persen dari total tenaga kerja secara keseluruhan. Angka tersebut bahkan melebihi jumlah tenaga kerja sektor industri sebelum pandemi Covid-19 pada tahun 2019 (18,87 juta orang). Dengan meningkatnya pajak perorangan dari pekerja industri, sektor industri juga memberikan efek multiplier pada penerimaan negara, seperti yang disampaikan Febri.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Bintang Surya Laksana pada 26 Jul 2023 

Editor: admin

Related Stories