Hai Pelaku UMKM, Ingin Dihapuskan Utang, Ini Kriterianya

Kamis, 21 November 2024 07:01 WIB

Penulis:Nila Ertina

Hai Pelaku UMKM, Ingin Dihapuskan Utang, Ini Kriterianya
Hai Pelaku UMKM, Ingin Dihapuskan Utang, Ini Kriterianya (ist)

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank BUMN atau Himbara., resmi disahkan. Kebijakan ini menjadi langkah untuk meringankan beban pelaku UMKM yang menghadapi kendala kredit macet dan mempercepat pemulihan ekonomi sektor ini. 

Dalam PP No. 47/2024, hanya kredit macet dengan jumlah maksimal Rp500 juta per debitur yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat dihapuskan. Kredit tersebut harus sudah dihapus bukukan oleh bank minimal lima tahun, tidak memiliki jaminan asuransi kredit, dan tidak disertai agunan atau agunan yang tidak bisa dijual. 

“Jangan sampai ini diterjemahkan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM bahwa kebijakan ini berlaku untuk semuanya. Ini hanya berlaku untuk pengusaha-pengusaha UMKM yang memang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” tegas Menteri UMKM, Maman Abdurrahman di Jakarta, Selasa, 20 November 2024.

Baca Juga:

Pemerintah menargetkan seluruh proses penghapusan piutang macet selesai pada April 2025. Kebijakan ini berlaku enam bulan sejak disahkan, yaitu mulai 5 November 2024, dengan opsi perpanjangan durasi pelaksanaan jika target belum tercapai. Ratusan ribu UMKM yang terdaftar dalam daftar penghapusbukuan bank Himbara diperkirakan akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. 

Untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan, pemerintah menetapkan beberapa langkah efisiensi, salah satunya mempercepat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank Himbara dari yang biasanya 45–60 hari menjadi hanya 10 hari. Selain itu, bank-bank Himbara juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kuota hapus tagih guna memperlancar proses administrasi. 

Kementerian Koperasi dan UMKM akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan keberhasilan program ini. Pendataan pelaku usaha di sektor-sektor seperti perkebunan, pertanian, perikanan, kelautan, industri mode, dan kuliner akan menjadi prioritas utama. Koordinasi juga dilakukan dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Layanan Umum (BLU), serta kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

Baca  Juga:

Sebagai tindak lanjut, pemerintah juga membentuk tim lintas kementerian dan lembaga untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada pelaku UMKM yang terdampak kredit macet sehingga mereka dapat kembali fokus mengembangkan usahanya. 

"Program ini yang dilakukan presiden yaitu bapak Prabowo dalam bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian perikanan yang selama ini ada kurang lebih 1 jutaan orang," pungkas Maman.

Selain itu, penghapusan piutang macet ini diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi UMKM sekaligus memberikan ruang bagi bank untuk meningkatkan efisiensi portofolio kreditnya. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 20 Nov 2024