ICW:: Saat Jokowi Memimpin Kerugian Negara Sekitar Rp 290 Triliun

Sabtu, 19 Oktober 2024 07:20 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

Editor:Nila Ertina

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Reuters/Ezra Acayan)

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) negara mengalami kerugian setidaknya mencapai Rp 290 triliun.

Staf Divisi Korupsi Politik ICW Yassar Aulia, dalam Aksi Kamisan terakhir sebelum Jokowi mengakhiri masa jabatannya, Kamis sore, 17 Oktober 2024.

“Jokowi telah membiarkan negara ini dirampok sebanyak setidaknya Rp290 triliun oleh koruptor,” kata Yassar di Aksi Kamisan ke-836 yang digelar di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat 

“Orang-orang terdekat yang dipercaya Jokowi sebagai menteri juga berganti-ganti terlibat dalam kasus korupsi,” sambungnya.

Baca Juga:

ICW seperti diketahui didirikan di tengah pergolakan reformasi 98. Digawangi oleh sejumlah aktivis YLBHI,  lembaga ini berdiri dengan keyakinan korupsi harus diperangi karena telah mengakibatkan kemiskinan dan menggerogoti keadilan.

Enam Menteri Diadili

Selama kepemimpinan Presiden Jokowi, enam menteri diadili dan dijatuhi hukuman penjara akibat kasus korupsi. Para menteri tersebut yaitu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Menteri Sosial Juliari Batubara, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Menteri Sosial Idrus Marham, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Dia juga menjelaskan, kontribusi Jokowi terhadap pergerakan kasus korupsi melampaui angka-angka statistik mengenai tindak pidana korupsi atau total kerugian negara.

“Ekosistem yang dia bangun selama 10 tahun ini praktis mengembalikan negara kita dalam konteks korupsi sama seperti Orde Baru.”

Menurutnya, kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lemah selama pemerintahan Jokowi. Di era Jokowi, KPK diporak-porandakan.

Dikutip dari antikorupsi.org, gembar gembor narasi penguatan pemberantasan korupsi yang sering disampaikan Presiden Jokowi tidak pernah terbukti. Alih-alih mengalami kemajuan, nasib pemberantasan korupsi justru semakin merosot dalam beberapa waktu terakhir.

Yassar menyoroti keputusan Jokowi yang membiarkan puluhan pegawai KPK, yang dianggap progresif diberhentikan melalui tes wawasan kebangsaan.

Ia juga menilai adanya ironi dalam pemerintahan Jokowi. Di era kepemimpinannya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri justru ditangkap atas dugaan kasus korupsi. Firli diduga terlibat dalam pemerasan terhadap SYL yang juga tersangkut kasus korupsi.

Baca Juga:

Dikutip dari antikorupsi.org, Kontroversi Firli, yang merusak reputasi KPK sejak terpilih sebagai ketua, mulai dari berbagai dugaan pelanggaran kode etik hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden yang dinilai gagal mendukung kerja pemberantasan korupsi.

Kasus tersebut akan dikenang sebagai skandal memalukan bagi Indonesia di kancah global, karena pimpinan lembaga anti korupsi yang seharusnya berada di garis terdepan dalam memberantas korupsi, justru terlibat dalam tindakan korupsi.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 18 Oct 2024