Potong Upah Sepihak dan Union Busting, Jurnalis CNN Indonesia Laporkan Perusahaan

Potong Upah Sepihak dan Union Busting, Jurnalis CNN Indonesia Laporkan Perusahaan (ist)

SURABAYA, WongKito.co - Kasus pemotongan upah sepihak dan dugaan union busting atau pemberangusan serikat pekerja di perusahaan media CNN Indonesia terus berlanjut. Salah satu pekerja CNN Indonesia yang bertugas di Biro Surabaya, Miftah Faridl, melaporkan apa yang ia alami ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya serta ke Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur. 

Faridl menjelaskan pelaporan ke lembaga yang berbeda ini dilakukan karena ada dua peristiwa berbeda. Laporan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial yakni pemotongan upahnya selama tiga bulan (dari Juni sampai Agustus 2024) secara sepihak, tanpa surat keputusan resmi dan tanpa kompensasi.

“Sedangkan pelaporan ke pengawas ketenagakerjaan, berkaitan pelanggaran norma karena ada unsur pidananya. Jadi memotong upah pekerja secara sepihak itu pelanggaran pidana. Kemudian saya juga soal dugaan union busting atau pemberangusan serikat pekerja. Ini juga pidana karena melanggar kebebasan berserikat dilindungi undang-undang dasar,” ujar Faridl ditemui usai melapor ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Kamis (17/10/2004).

Baca Juga:

“Kami memang melaporkan kasus ini secara berbeda sesuai domisili pekerja. Saya yang di Surabaya, melapor ke institusi ketenagakerjaan yang ada di Surabaya. Tapi inti dari materi laporannya sama. Pemotongan upah sepihak dan dugaan union busting,” kata Faridl.

Faridl mengatakan, sebelum mengalami PHK sepihak, ia bekerja dengan jam kerja normal, profesional, tidak melakukan pemogokan apalagi mangkir.

“Singkatnya, terjadi eksploitasi karena upah saya dipotong sepihak kemudian tidak ada kompensasi apapun. Lalu saya dan kawan-kawan protes keputusan ini dengan mendirikan serikat pekerja, imbasnya kami di PHK. Agak lain memang manajemen CNN Indonesia ini,” katanya.

Dugaan pemberangusan serikat pekerja ini mencuat setelah anggota dan pengurus SPCI di-PHK sepihak oleh manajemen CNN Indonesia. Surat PHK itu mereka terima pada 31 Agustus 2024, di hari libur yang bertepatan dengan launching SPCI di Jakarta. Di dalam surat tersebut, kata Faridl, PHK berlaku pada tanggal itu juga.

Menurut dia, ini juga bertentangan dengan aturan dan dilakukan secara semena-mena.

Baca Juga:

Sementara Ketua Tim Pendamping Hukum dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Fatkhul Koir, kasus ini sudah terang benderang bahwa ada unsur pemberangusan serikat pekerja karena pengurus SPCI sudah memberitahukan secara resmi kepada manajemen CNN Indonesia bahwa serikat pekerja ini sudah dicatatkan di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan.

“Perusahaan media massa tidak sepatutnya melakukan hal ini. Memotong upah sepihak saja itu pelanggaran hak asasi. Belum lagi pemberangusan serikat pekerja. Seharusnya Ketika mereka memberitakan soal-soal demokrasi dan hak asasi manusia, perhatikan dulu lah perilaku mereka ke para pekerjanya. Kita akan dampingi klien kami sampai hak-haknya terpenuhi. Kasus ini sangat normatif dan seharusnya negara berpihak pada pekerja yang ditindas,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Juir itu menegaskan, sebenarnya kliennya tidak keberatan upahnya dipotong jika memang jadi jalan satu-satunya membantu manajemen. Namun pemotongan upah harus dilakukan atas kesepakatan, bukannya sepihak. Kliennya hanya meminta manajemen CNN Indonesia mengembalikan upah pekerjanya yang dipotong dan menormalisasi aktivitas serikat pekerja SPCI di lingkungan perusahaan.(ril)
 

Nila Ertina

Related Stories