PBNU
Selasa, 13 September 2022 12:15 WIB
Penulis:Nila Ertina
Editor:Nila Ertina
JAKARTA, WongKito.co - Menanggapi tudingan Lentera Hijau Sriwijaya bahwa PT Banjarsari Pribumi yang merupakan anak usaha Titan Infra Energy telah melakukan praktik penambangan illegal, dianggap petinggi Banjarsari sebagai hal yang mengada-ada. Selama melakukan penambangan, Banjarsari selalu menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik atau good minning practices.
Kepala Teknik Tambang (KTT) Banjarsari, Herri Lubis menyatakan pihaknya mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan wilayah operasionalnya berada di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
“Kami tidak perna melakukan penambangan di luar yang diizinkan kepada kami,” ujar Herri, Selasa (13/9/2022).
Dia menambahkan, selama melakukan aktivitas operasional penambangan, Banjarsari berkomitmen menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik.
"Tidak hanya itu, dalam aktivitasnya pun, mereka juga diawasi oleh tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta dinas terkait di wilayah operasi Banjarsari," kata dia.
Baca Juga:
Lalu, ia menambahkan tugas pengawas pusat dan daerah juga berjalan sesuai ketentuan berlaku,
Dengan memastikan aktivitas operasional penambangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tambah dia.
Mengenai dugaan kegiatan penambangan diluar izin usaha pertambangan, Herri memastikan, ketatnya pengawasan dan kepatuhan Banjarsari membuat pihaknya tidak aka melanggar regulasi yang berlaku.
“Kami patuh terhadap ketentuan,” imbuh Herri.
Lebih lanjut External Relation Banjarsari, Emil Zaman mengungkapkan secara periodik PT. Banjarsari Pribumi wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan penambangan yang tercantum dalam rencana kerja ke Kementerian ESDM dan dinas-dinas terkait.
Karena itu, pihaknya memastikan, Banjarsari sebagai perusahaan berskala nasional tentu wajib dan harus mematuhi ketentuan yang berlaku, baik ketentuan dari pemerintah pusat maupun daerah.
"Kami mematuhi, termasuk aturan pelaksanaannya," tegas Emil.
Baca Juga:
Jadi, tuduhan bahwa Banjarsari menambang di luar IUP-nya, hanyalah isapan jempol belaka.
Menurut Emil, secara periodik PT.Banjarsari Pribumi wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan penambangan yang tercantum dalam rencana kerja ke Kementerian ESDM dan dinas-dinas terkait.
Dimana tambah Emil pihak kementerian sangat cermat memperhatikan semua detail rencana yang dibuat perusahaan, termasuk dalam penerapan kaidah teknik penambangan yang diatur khusus dalam ketentuan Peraturan Menteri ESDM.
Kecil kemungkinan sebuah perusahaan dapat menjalankan aktivitas operasionalnya apabila melanggar pedoman dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
“Kami dapat pastikan bahwa PT. Banjarsari Pribumi sudah memenuhi semua persyaratan, sehingga rencana kerja yang kami sampaikan selalu mendapat sambutan positif dari pemerintah. Dan semuanya itu diatur dalam sejumlah peraturan dan keputusan Menteri ESDM”, pungkas Emil.(*)