BPJS kesehatan
Rabu, 23 Agustus 2023 07:13 WIB
Penulis:Nila Ertina
PALEMBANG - Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tidak hanya melayani pengobatan penyakit umum, tetapi untuk operasi pun kita di cover program asuransi kesehatan bagi bangsa Indonesia tersebut.
Selama status kepesertaan aktif, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Salah satu pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah tindakan operasi, demikian mengutip cnbcindonesia.
Baca Juga:
Berdasarkan pedoman pelaksanaan JKN, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi
Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.
Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.
Baca Juga:
Sedangkan daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).(*)