14 Tahun Hirup Udara Kotor, Pemuda Merapi Area Tuntut Merdekakan dari Debu Batu Bara

14 Tahun Hirup Udara Kotor, Pemuda Merapi Area Tuntut Merdekakan dari Debu Batu Bara (Yayasan Anak Padi)

LAHAT, WongKito.co - Menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78, pemuda Merapi Area terutama dari Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan menuntut pemerintah untuk memerdekakan masyarakat dari debu batu bara.

"Sudah 14 tahun perusahaan tambang di Merapi Barat beroperasi, kami dipaksa menghirup debu dari batu bara yang merupakan energi kotor," kata ketua pelaksana peringatan HUT RI ke-78 dari Yayasan Anak Padi, Reza Yuliana, dalam siaran pers, Rabu (16/8/2023).

Tahun ke-14 ini, ia mengungkapkan Pemuda Merapi Area melaksanakan aksi menyuarakan kerusakan ekologis yang  bertema "Merdekakan Kami Dari  Debu Batu Bara Kembalikan Hak Kami Atas Lingkungan yang Sehat  dan Bersih Yang Telah  Dirampas"

"Kami membentangkan dua spanduk besar sebagai tuntutan dan ungkapan keprihatinan atas kondisi saar ini," ungkap dia lagi.

Baca Juga:

Reza menegaskan keperpihakan pemerintah pada segelintir pemilik modal atau oligarki membuat rakyat menderita.

Ia bercerita sejak beroperasinya perusahaan tambang batu bara pada tahun 2009, udara di kawasan Merapi terus memburuk.

Setiap hari, debu batu bara yang dihasilkan dari angkutan batu bara yang berton-ton melintas setiap hari bertebaran dan tentunya sangat meresahkan.

Merapi Area terdiri dari tiga kecamatan yaitu Merapi Timur dengan 14 desa, Merapi Barat 19 desa dan Merapi Selatan 11 Desa.

Data menunjukan di Merapi Area sekitar 50 perusahaan tambang batu bara dan dua PLTU  berskala nasional yaitu PLTU Keban Agung dan PLTU Banjar Sari beroperasi.

Dampaknya, masyarakat makin sulit mendapatkan udara yang bersih, kebun dan ladang pun kini sudah tidak produktif lagi. m tanah dan terbuka.

Tambang batu bara menghasilkan banyak debu yang jika terhirup dapat menyebabkan flek hitam di paru-paru - paru pekerja atau orang lain yang tinggal di wilayah sekitar, tambah Reza.

Peledakan dan pengeboran dalam proses pertambangan juga menghasilkan mineral halus pada debu yang bisa terhirup dan menumpuk di paru-paru sehingga jadi penyebab pneumokoniosi.

Kondisi tersebut akibat kerusakan lingkungan yang dihasilkan oleh pembakaran batubara untuk energi listrik  bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH), di dalamnya telah diatur dengan jelas bahwa pembangunan tidak boleh mementingkan kepentingan investor semata.

Pembangunan juga wajib mempertimbangkan kehidupan sosial masyarakat, flora dan fauna karena itu sangat berkaitan dengan kelangsungan sebuah kehidupan.

Menurut Amdal Perusahan PT. MAS dan PT. BAU Perusahan Tambang Batu Bara Merapi Barat dengan jumlah data ada sekitar 1.323 jiwa di Merapi Barat II tahun 2011.

Menurut AMDAL PLTU Keban Agung tentang Dampak Buruk bagi kesehatan masyarakat ada sekitar 10 jenis penyakit( Ispa, Diare, Gratritis, Penyakit pada system otot dan jaringan, infeksi penyakit usus, penyakit mata, kulit, kecelakaan, tekanan darah tinggi dan penyakit lainnya) dari jenis penyakit tersebut penyakit ISPA ada diurutan pertama dengan jumlah data ada sekitar 1739 jiwa, Berdasarkan data Puskemas Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat Tahun 2017.

Padahal jelas diatur dalam konstitusi, adanya PP 22/2021 tidak menggugurkan kewajiban pemerintah dalam menjamin lingkungan hidup yang bagi masyarakat.

Baca Juga:

Hal tersebut ditegaskan pada Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Salah seorang warga Kecamatan Merapi Barat yang terdampak  batu bara, Sumhayana mengungkapkan setiap hari masyrakat Merapi Area menghirup udara kotor debu batu bara.

"Harus berapa lama kami masyarakat menderita akibat debu batu bara. Kami menuntut agar mobil angkutan batu bara jangan melintas di jalan raya. Ini jalan Negara bukan jalan perusahaan tambang batu bara dan pemangku kebijakan khususnya Bupati Lahat harus menindak lanjuti persoalan debu ini karena korbannya semakin banyak," kata dia.(*)


Related Stories