Jumat, 09 September 2022 08:00 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti mengungkapkan sebanyak 23 napi korupsi diberi kebebasan bersyarat yang selama ini ditahan di Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.
“23 napi tipikor yang sudah dikeluarkan pada, Selasa (6/9/2022) dari dua lapas,” kata Rika dikutip pada Kamis, 8 September 2022.
Menurut dia, pemberian pembebasan bersyarat ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan peraturan pelaksanaan yang berlaku. Per 6 September ada 1.386 narapidana bebas bersyarat, 23 di antaranya merupakan napi korupsi.
Baca Juga:
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 09 Sep 2022