Inilah Modus Mantan Pegawai BRI yang Bobol Dana Nasabah Prioritas Senilai Rp 8,5 Miliar

Senin, 12 Juni 2023 21:53 WIB

Penulis:Nila Ertina

Inilah Modus Mantan Pegawai BRI yang Bobol Dana Nasabah Prioritas Senilai Rp 8,5 Miliar
Inilah Modus Mantan Pegawai BRI yang Bobol Dana Nasabah Prioritas Senilai Rp 8,5 Miliar (ist)

JAKARTA - Seorang mantan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Nurhasan Kurniawan kini bersidang di meja hijau karena melakukan pembobolan dana nasabah prioritas senilai Rp 8,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap modus operandi Nurhasan Kurniawan, dalam dakwaannya, JPU Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, menjelaskan bahwa Nurhasan bertugas melayani nasabah BRI Prioritas dengan nilai simpanan di atas Rp 500 juta. 

Dimana, seorang nasabah yang ditangani Nurhasan adalah Ahmad Suharya, yang memiliki tabungan di BRI Cabang Tangerang A Yani dan BRI Cabang Tangerang Merdeka.

Baca Juga:

Namun, pada April hingga Mei 2022 dan Oktober hingga September 2022, Nurhasan yang menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) di Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) BRI BSD Kota Tangerang Selatan membobol tabungan nasabahnya.

Modus yang digunakan adalah dengan melakukan transaksi ilegal menggunakan rekening nasabah prioritas atas nama Ahmad Suharya sebanyak 7 kali dengan total transfer sebesar Rp6,69 miliar ke rekening miliknya.

Nurhasan juga kembali melakukan transaksi ilegal menggunakan rekening nasabahnya itu sebanyak 4 kali dengan total transfer Rp1,83 miliar. Uang tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri milik anak buahnya di barbershop yang ia miliki, atas nama Ariananda.

"Terdakwa secara tanpa izin dan tanpa persetujuan dari saksi Ahmad Suharya selaku pemilik rekening fasilitas internet banking dan fasilitas internet banking business telah memindahkan dana dari rekening Ahmad Suharya." ungkap Faiq dalam dakwaan.

Baca Juga:

Atas tindakannya tersebut, Nurhasan diduga telah melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

Sebagai informasi, Nurhasan sendiri telah bekerja di BRI sejak tahun 2013 hingga 2022, dengan jabatan Pekerjaan Khusus di Kantor Wilayah BRI Jakarta 3.

Sebelumnya ia juga pernah menjabat sebagai PBO di Kantor Cabang BRI Serang.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Farhan Syah pada 12 Jun 2023