Investasi di IKN Sektor Hiburan Mencapai Rp20 Triliun

Senin, 04 September 2023 17:31 WIB

Penulis:admin

Editor:admin

Investasi di IKN Sektor Hiburan Mencapai Rp20 Triliun
Investasi di IKN Sektor Hiburan Mencapai Rp20 Triliun (Ist)

Jakarta, Wongkito.co – Investasi di sektor hiburan, termasuk hotel, yang masuk di Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai Rp20 triliun.

Hal itu dikatakan, Deputi Pembiayaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan dana swasta yang didominasi investor domestik akan digunakan untuk pembangunan kawasan zona 1A yang meliputi Istana Kepresidenan, beberapa kantor kementerian dan ruang terbuka hijau. 

“Kalau yang dari swasta, tetapi tadi sudah ada Rp 20 triliun. Ini mainly play artinya entertainment, hotel dan sebagainya termasuk ada ruang terbuka hijau,” kata Agung di Jakarta dikutip dari siaran pers, Senin 04 September 2023. 

Baca juga

Agung merincikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 tercantum kebutuhan pendanaan IKN sebesar Rp466 triliun yang dibagi menjadi 3 indikasi pendanaan, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp90,4 triliun, badan usaha/swasta sebesar Rp123,2 triliun, dan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp252,5 triliun.

“Kawasan 1 ini seperti sekitar istana, Monas, dan sebagainya. Ini kita fokus yang di situ dulu, KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan) ini arrange sekitar 6.000 hektar. Terus KIPP kita fokus lagi yang area 1A, ini baru yang 1 A saja yang 2024 ini kita targetkan setelah itu masih banyak lagi,” ucapnya.

Terbanyak Investor Lokal

Lebih lanjut, kata Agung, pihaknya hingga saat ini, telah menerima 270 minat investasi dari calon investor atau letter of intent (LOI) untuk IKN, itu terdiri investor dalam negeri maupun luar Indonesia. Namun, secara umum, investor lokal masih menjadi yang terbanyak. 

"Terbanyak memang perusahaan nomor satu dari Indonesia, lebih dari setengah Indonesia. Kemudian dari ASEAN lain banyak Singapura dan Malaysia yang lain yang 5 besar ada Jepang, Korea,” ungkapnya.

Agung menjelaskan, khusus untuk negara ASEAN, yakni Malaysia terdapat dua perusahaan properti yang telah berkomitmen untuk membangun 20 tower rumah susun atau rusun di IKN. 

Diketahui, dua perusahaan tersebut tengah melakukan studi kelayakan untuk kemudian menunggu evaluasi dari pemerintah sebelum mendapatkan izin untuk memulai pembangunan.

Baca juga

Proses LOI

Sebelumnya, Kepala Otoritas IKN Bambang Susantono menjelaskan bahwa hingga Agustus 2023, Otorita telah memproses sebanyak 40 surat minat (letter of interest/LOI). 

Dari 40 LOI yang diproses tersebut terdapat sejumlah minat investasi yang diajukan oleh pihak konsorsium penanaman modal dalam negeri (PMDN). 

"Sekarang sedang berproses 40 (LOI). Itu termasuk beberapa konsorsium, itu tidak cuma satu, ada beberapa konsorsium yang bermitra dan sekarang dalam tahap mencari kesepakatan lokasi," jelasnya beberapa waktu lalu.

Apa itu LOI?

LOI adalah sebuah surat atau dokumen yang memiliki kemungkinan membuat dua belah pihak melakukan sebuah kerja sama. Sah adanya kerjasama jika salah satu pihak melakukan pembiayaan tertentu.

Dilansir dari gramedia.com, letter of Intent atau LOI lebih banyak digunakan pada bisnis-bisnis dengan ruang lingkup besar. Namun perlu diketahui juga meski pihak yang melakukan kerja sama sudah menggunakan Letter of Intent. 

Akan tetapi LOI tidak bisa menjamin hasil akhir terjadinya kerja sama. Maka dari itu, LOI juga tidak bisa dibilang sebagai sebuah kontrak pelaksanaan suatu proyek bisnis.  Meski dianggap serius, LOI juga tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini karena Letter of Intent hanya sebagai gerbang awal diskusi sebelum adanya kerjasama bisnis berlangsung.

Selain itu, LOI tidak bisa dikatakan sah apabila salah satu pihak tidak memberikan sebuah tanda tangan pada tanggal yang telah ditentukan. Letter of Intent atau LOI sendiri memiliki sifat yang cukup interaktif.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Alvin Pasza Bagaskara pada 04 Sep 2023