Suara Perempuan untuk Pemilu 2024: Pertegas Komitmen Negara untuk Pemilu yang Setara, Berkeadilan dan Inklusif

Suara Perempuan untuk Pemilu 2024: Pertegas Komitmen Negara untuk Pemilu yang Setara, Berkeadilan dan Inklusif (ist)

JAKARTA, WongKito.co - Suara perempuan adalah bagian penting untuk menunjukan jalannya demokrasi. Perempuan adalah entitas bangsa, yang memiliki hak dan ruang yang setara dalam pembangunan, partisipasi perempuan dan kelompok minoritas secara bermakna merupakan indikator penting untuk menegaskan bahwa demokrasi sejati telah benar-benar dijalankan dengan menunjukkan tidak ada seorangpun tertinggal dalam Pemilu.

Direktur Eksekutif Kalyanamitra Lilis Listyowati mengatakan banyak hal yang belum tercapai pemenuhan dan kepentingan hak-hak perempuan Indonesia.

"Satu Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), sampai saat ini belum disahkan setelah hampir 20 tahun, hal ini mengingatkan kita partisipasi politik aktif perempua penting," kata dia dalam pertemuan virtual, Senin (28/8/2023).

Menurut dia kebijakan afirmasi 30 persen belum pernah tercapai karena itu Kalyanamitra, AMAN dan Koalisi Perempuan Indonesia mengajak bersama berjuang memastikan kebijakan program maupun anggaran betul-betul bersuara memenuhi kebutuhan dan hak perempuan.

"Meskipun  tidak mudah, namun dorongan masih terus menerus kita lakukan, sehingga komitmen menjalankan kebijakan dimandatkan dalam undang-undang memiliki hak yang sama dalam memenuhi hak kebutuhannya," kata dia lagi.

Baca Juga:

Dia menjelaskan Pemilu adalah alat kerja untuk menunjukkan apakah akses, partisipasi, kontrol dan manfaat proses politik telah diperoleh oleh perempuan dan kelompok minoritas yang selama ini hanya menjadi kelompok yang menentukan siapa yang kuat dan berkuasa.

Pemilu 2024 merupakan kesempatan bagi perempuan untuk menyuarakan aspirasinya dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan serta memiliki dampak yang signifikan terhadap kualitas dan representasi dalam pembentukan kebijakan publik. Perempuan dapat memilih pemimpin yang akan mewakili kepentingan mereka dan memperjuangkan hak-hak mereka, ujarnya.

Direktur AMAN Indonesia, Ruby Kholifah mengatakan tantangan lainnya yang harus dihadapi adalah arena juang yang memang belum setara, termasuk sistem Pemilu berbiaya tinggi, praktik money politik yang sangat kuat yang berakibat rentannya perempuan dan kelompok minoritas lainnya terhadap kekerasan ketika berproses dalam Pemilu, baik itu secara verbal, fisik, maupun dilakukan secara online.

Kekerasan terhadap perempuan yang nyata-nyata semakin meningkat membuat perempuan memiliki pertimbangan yang sangat kompleks untuk memutuskan terlibat dalam politik, katanya.

Menurut dia untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan komitmen yang tinggi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, partai politik, organisasi perempuan, dan masyarakat sipil.

Sinergi kerja ini perlu dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perempuan dan kelompok minoritas untuk berpartisipasi dalam pemilu, ujar dia.

Adapun beberapa langkah yang wajib dilakukan oleh Pemerintah yang didukung oleh berbagai pihak, antara lain adalah:

1. Pendidikan Politik Inklusif: Peningkatan pendidikan politik yang mencakup aspek-aspek kesetaraan gender, untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat khususnya kelompok minoritas yang selama ini menjadi kelompok yang terabaikan dalam proses Pemilu. .
2. Peningkatan Akses: Memastikan akses yang setara terhadap sarana dan prasarana pemilihan bagi perempuan, termasuk lokasi pemungutan suara yang mudah dijangkau bahkan bagi kawan-kawan perempuan yang mengalami disabilitas.
3. Partai Politik menyediakan penguatan kapasitas bagi kader partai terutama perempuan untuk mendukung keterwakilan perempuan yang kuat dari sisi komitmen dan agenda kerja parlemen
4. Kampanye Kesadaran: Meluncurkan kampanye nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya partisipasi perempuan dalam Pemilu, dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat.
5. Pembuktian terlaksananya keterwakilan perempuan sesuai mandat konstitusi dan Undang-Undang: Partai politik dan Lembaga Penyelenggara Pemilu wajib memastikan keterwakilan perempuan dalam daftar calon peserta Pemilu  dan posisi kepengurusan, minimal sebanyak 30 persen. 
6. Kepada Komisi Pemilihan Umum RI agar segera merevisi PKPU 10 Tahun 2023, pada pasal 8 ayat 2 tentang mekanisme pembulatan kebawah yang akan menghambat komitmen partai politik untuk memenuhi kewajiban 30 persen keterwakilan perempuan.

Baca Juga:

Dengan meningkatkan partisipasi perempuan dalam pemilu, Indonesia dapat mewujudkan demokrasi yang lebih setara, berkeadilan, dan inklusif. Sebab, perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, partisipasi perempuan dalam pemilu sangat penting untuk memastikan bahwa suara perempuan didengar dan diwakili dalam proses pengambilan keputusan.(*)

Bagikan

Related Stories