Jadi Guru Besar UGM, Uceng Soroti Otoritarianisme Menguat

Jumat, 16 Januari 2026 16:17 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

Editor:Redaksi Wongkito

zainal mochtar uceng.jpg
Zainal Arifin Mochtar dikukuhkan menjadi Guru Besar dalam bidang Hukum Kelembagaan Negara Kamis 15 Januari 2026 di Balai Senat UGM. (ist)

JAKARTA, WongKito.co - Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar dikukuhkan menjadi Guru Besar dalam bidang Hukum Kelembagaan Negara Kamis 15 Januari 2026 di Balai Senat UGM. 

Dalam pidatonya pengamat politik yang akrab dipanggil Uceng tersebut menyoroti menguatnya konservatisme sekaligus melemahkan independensi Lembaga negara yang melemah.

Dalam pidato berjudul ‘Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah: Mencari Relasi dan Mendedah Jalan Perbaikan’, ia menyoroti lembaga independen yang mengalami pelemahan akibat menguatnya konservatisme dan otoritarianisme di Indonesia.

Dosen Departemen Hukum Tata Negara UGM ini membuka pidatonya dengan menyampaikan kegundahannya terhadap lembaga negara independen yang dalam satu dekade terakhir mengalami kemunduran seiring dengan menguatnya konservatisme dan otoritarianisme di Indonesia, yakni lembaga yudisial dan lembaga-lembaga independen bersifat unelected. Menurutnya, lembaga tersebut bekerja menjadi penyeimbang dari cabang kekuasaan berbau politik, yakni eksekutif dan legislatif.

Pelembahan lembaga independen tersebut menurutnya tidak lepas dari kondisi global yang menggambarkan menguatnya konservatisme yang ikut mendorong melemahnya lembaga negara independen, termasuk di Indonesia. Padahal gelombang demokratisasi ketiga yang dimulai sejak akhir tahun 70-an hingga akhir 90-an mendorong lahirnya lembaga-lembaga-lembaga negara independen. 

Di Indonesia sendiri, ia menuturkan bahwa fenomena ini muncul setelah reformasi 1998 menciptakan institusi yang berfungsi sebagai penjaga netralitas, transparansi, akuntabilitas, serta sebagai mekanisme korektif pada kelemahan lembaga-lembaga politik lama masa Orde Baru. 

“Fenomena ini menandai pergeseran arsitektur kekuasaan negara dari model klasik yang berpusat pada tiga cabang kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menuju corak baru menempatkan lembaga independen sebagai cabang empat, cabang lima, hingga model enam dalam struktur pemerintahan. KPU, KPK, MK, KY, KPI, Ombudsman maupun Komnas HAM contoh nyata dari tren ini, inilah yang disebut sebagai menguatnya unelected bodies pasca demokratisasi gelombang ketiga,” tuturnya.

Kehadiran lembaga unelected bodies menunjukkan bahwa demokratisasi di Indonesia terwujud dalam pembangunan institusi pengawasan yang memperkuat prinsip checks and balances. Lembaga independen dalam hal ini muncul akibat dari kebutuhan menjaga integritas sistem politik yang baru tumbuh, serta menjadi ‘penengah institusional’ antara kepentingan eksekutif, legislatif, dan masyarakat sipil. Sekaligus menjamin agar demokrasi tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif. 

“Terjadi rebalancing of power oleh karena ketidakpercayaan publik pada lembaga negara klasik tersebut,” jelasnya.

Konteks Global

Belakangan ini, dunia bergerak ke arah konservatif. Ia menyampaikan, terdapat konteks global yang memperlihatkan gelombang populisme, konservatisme, dan otoritarianisme elektoral yang tengah terjadi. Ia menyoroti bahwa konservatisme saat ini menguat akibat dari adanya kemampuan populisme untuk menyederhanakan kata ‘rakyat’ sebagai suara tunggal yang hanya berakhir di kotak suara, kemampuan dalam menutup pluralitas, dan membingkai oposisi sebagai musuh dalam proses demokrasi.

Dalam konteks Indonesia, ia menuturkan, saat ini telah terjadi arus balik konservatisme yang tidak hanya sekadar fenomena ideologis, tetapi merupakan strategi politik yang muncul di tengah adanya kelelahan publik pada konflik politik dan birokrasi yang dianggap lamban. Sehingga, gagasan tentang adanya ‘penertiban demokrasi’ melalui kontrol negara kembali dapat legitimasi moral. 

“Konservatisme di Indonesia memperlihatkan pola adaptif, tidak harus melalui pembongkaran lembaga secara frontal, melainkan melalui pelemahan halus melalui revisi regulasi, pembatasan anggaran, dan kooptasi personal terhadap lembaga-lembaga tersebut,” jelasnya.

Adanya konstruksi kepentingan politik didalamnya membuat lembaga independen tak berjalan stabil dan seringkali hanya menjadi produk demokratisasi sekaligus menjadi arena kontestasi politik yang menentukan arah konsolidasi demokrasi itu sendiri. Ia menuturkan, keberadaan lembaga-lembaga tersebut sangat bergantung pada keputusan politik oleh DPR dan sesekali tafsir hukum di MK. 

“Terlihat nasib lembaga independen sering kali ditentukan oleh dua kekuatan besar, yakni politik di DPR dan hukum di MK. DPR memegang kendali membentuk undang-undang, sementara MK menjadi penjaga tafsir konstitusinya. Tapi dalam praktiknya, politik lebih cepat berubah daripada prinsip hukum, bahkan keinginan politik bisa mengancam independensi MK sendiri,” jelasnya.

Bagi Zainal, masa depan lembaga negara independen ditentukan oleh adanya kemampuan dan kemauan kita semua dalam menggeser kembali menuju ke arah yang lebih setimbang untuk menjauh dari arah konservatisme. Ia menegaskan bahwa saat ini lembaga independen harus berperan sebagai area kompromi antara kecenderungan besar yang seharusnya tidak sepenuhnya berada di luar politik, tetapi juga tidak boleh tunduk pada logika kekuasaan jangka pendek.

Ia menuturkan bahwa perlu menilik pada pendekatan lain dalam upaya mendedah jawaban dan memecahkan persoalan ketatanegaraan Indonesia saat ini. 

“Persoalan ini mustahil dijawab secara sederhana melalui pendekatan klasik, perbaikan aturan dan institusi semata. Jangan-jangan persoalan ini tidak bisa dijawab hanya dengan undang-undang. Kasus petaka UU Cipta Kerja menurut saya sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan persoalan ini,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa demokrasi seringkali terjebak dalam konteks elitis yang seakan-akan merupakan milik para petinggi dan partai politik. Padahal seharusnya demokrasi harus dibalikkan ke publik dengan penguatan pendekatan ‘creative minority’ maupun pendekatan ‘rimpang’ dalam rangka menyelamatkan demokrasi melalui dengan menguatkan masyarakat sipil. Ditambah dengan adanya faktor eksternal melalui organisasi internasional dapat menjadi faktor mendorong liberalisasi politik melalui tiga mekanisme, yakni tekanan terhadap rezim otoriter, jaminan bagi elit domestik, dan sosialisasi nilai-nilai demokratis. 

“Temuan ini relevan bagi konteks Indonesia yang memperlihatkan demokrasi Indonesia bersifat hybrid, tidak hanya dari kekuatan internal masyarakat sipil, tetapi juga tekanan eksternal komunitas internasional. Sayangnya hal ini dituduh sebagai ‘antek asing’ sebagai alasan penguasa menyempitkan ruang sipil dan pembiayaan masyarakat sipil,” jelasnya.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa dalam mendedahkan jalan perlu memperluas peta yang digarap secara multidisipliner dalam mengkaji hukum tata negara dengan menggunakan pendekatan dengan disiplin ilmu lainnya dalam upaya mencari solusi dalam demokratisasi dan perbaikan. 

“Bukan tanggung jawab hukum semata, ini tanggung jawab dan panggilan untuk siapapun. Panji-panji yang ada di ruangan ini punya tanggung jawab yang sama untuk mengembalikan roda demokrasi yang lebih sehat,” pungkas Zainal.

Ketua Dewan Guru Besar, Prof. Dr. M. Baiquni, M.A., menyampaikan bahwa Prof. Zainal kini menjadi satu dari 559 guru besar aktif di UGM. Di lingkungan FH UGM, ia merupakan salah satu dari 18 guru besar aktif dari 29 guru besar yang dimiliki oleh fakultas tersebut.

Di upacara pengukuhan Guru Besar kali ini, beberapa pejabat dan tokoh masyarakat, Budayawan serta aktivis pegiat anti korupsi yang hadir diantaranya Jaksa Agung RI  ST. Burhanuddin, Mantan Wapres RI Jusuf Kalla, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Mahfud MD, Butet Kartaredjasa, Novel Baswedan, Hakim MK Saldi Isra, dan beberapa tamu undangan lainnya.

Tulisan ini telah tayang di TrenAsia.com, jejaring media WongKito.co, pada 16 Januari 2026.