pertamina
Sabtu, 15 Juni 2024 14:45 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Tinggal hitungan hari umat muslim sedunia merayakan Hari Raya Iduladha. Di Indonesia sendiri Iduladha akan dirayakan pada 17 Juni 2024, yang juga dikenal sebagai Hari Raya Haji memiliki makna yang dalam bagi umat Muslim yang merayakan pengorbanan Nabi Ibrahim dalam mematuhi perintah Allah.
Salah satu aspek penting dalam perayaan Iduladha yaitu pelaksanaan ibadah kurban, di mana umat Muslim menyembelih hewan kurban dan membagikan dagingnya kepada yang membutuhkan.
Untuk menjalankan ibadah ini dengan benar, terdapat beberapa syarat hewan kurban yang harus dipenuhi terkait dengan hewan yang akan dijadikan kurban.
Baca Juga:
Berikut adalah beberapa syarat hewan kurban yang perlu dipahami oleh setiap muslim saat hendak melaksanakan ibadah kurban:
Melansir laman Baznas, para ulama telah sepakat bahwa hewan kurban harus dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Sebagaimana telah Allah sampaikan dalam firman di Quran surat Al-Hajj ayat 34. Jenis hewan ini telah disebutkan dalam hadits dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW. Hewan-hewan lain selain yang disebutkan tidak sah untuk dijadikan kurban.
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." Bunyi QS. Al-Hajj:34.
Lebih lanjut setelah mengetahui harus dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Syarat yang harus dilihat adalah batas usia minimal hewan tersebut.
Untuk unta minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam. Sapi minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Dan Kambing minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
Sedangkan domba memiliki minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh. Usia hewan ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.
Pastikan saat membeli hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Hati Hati jika beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain hewan yang buta sebelah atau keduanya, hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas.
Baca Juga:
Lalu pastikan hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal. Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup. Hewan yang memiliki kondisi seperti ini tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.
Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya. Tidak sah jika hewan tersebut dicuri atau dirampas, karena ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.
Terakhir, saat penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Penyembelihan yang dilakukan sebelum atau setelah waktu ini tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 15 Jun 2024