Kamis, 01 Agustus 2024 18:27 WIB
Penulis:Susilawati
PALEMBANG, WongKito.co, - KPU Palembang mensosialisasikan peraturan KPU no 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 di Palembang, Kamis (1/8).
Ketua KPU Kota Palembang, Syawaluddin mengatakan, acara sosialisasi itu dilakukan guna memberikan pemahaman mendalam terkait mekanisme pencalonan pada pilkada 2024.
Menurut dia, pada kegiatan tersebut pihaknya mengundang seluruh perwakilan partai di Kota Palembang untuk membedah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Baca juga:
Ia menuturkan, pentingnya sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024 mengingat saat ini telah mendekati tahapan Pilkada.
"Hari ini memasuki tanggal 1 Agustus sudah mulai memasuki tahapan pilkada, pada tanggal 24-26 Agustus nanti kami sudah mengumumkan pendaftaran pasangan calon, dan pada tanggal 27-29 Agustus nanti KPU secara resmi menerima pendaftaran Walikota dan Wakil Walikota Palembang,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan seluruh pihak terkait, terutama partai politik, agar dapat memahami PKPU beserta juknisnya.
Oleh karena itu KPU mengundang pihak terkait untuk mensosialisasikan, membedah dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Karena setiap PKPU juga ada turunan yaitu juknis untuk dipahami bersama, ujarnya pula.
Pada Pilkada Kota Palembang tahun 2024 terdapat 2.264 TPS tersebar 18 kecamatan dan 107 kelurahan.
Sosialisasi tersebut diisi dengan Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan narasumber dari Bappeda Kota Palembang, Polrestabes Palembang, Bawaslu Kota Palembang, hingga KPU Kota Palembang.