Jembatan Timbang dan Masjid Jadi Alternatif Tempat Istirahat Pemudik

Rabu, 26 Maret 2025 13:18 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

Editor:Redaksi Wongkito

uppkb.jpeg
Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) (ist/kemenhub)

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan sejumlah alternatif tempat istirahat di sepanjang jalan arteri, yang dapat digunakan para pemudik. Beberapa di antaranya adalah Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang dan masjid. 

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, hal tersebut disediakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam perjalanan.

“Jangan memaksakan diri. Kalau lelah di jalan, istirahat sebentar. Kementerian Perhubungan telah mengalihfungsikan sementara jembatan timbang sebagai tempat istirahat. Selain itu setelah berkoordinasi, Kementerian Agama juga telah mengizinkan masjid-masjid untuk digunakan beristirahat,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Rabu (26/03/2025).

Terhitung, terdapat 36 UPPKB yang beralih fungsi sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan. Alih fungsi tersebut dimulai pada Senin (24/3) pukul 00.00 waktu setempat hingga Rabu (9/4) pukul 24.00 waktu setempat. UPPKB tersebut tersebar di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI. Yogyakarta, Jawa Timur, serta Bali.

Kemudian, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menyediakan masjid sebagai tempat istirahat, dimana terdapat 148 masjid di Pulau Sumatera dan 214 masjid di Pulau Jawa yang dapat digunakan sebagai tempat istirahat pemudik. Masjid-masjid tersebut tersebar di sepanjang jalan arteri. Baik jembatan timbang dan masjid akan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai seperti fasilitas ibadah, toilet bersih, dan lainnya.

Menhub Dudy pun meminta pemerintah daerah turut menyediakan tempat istirahat bagi pemudik. 

”Kami harap dukungan pemda seperti penyediaan angkutan feeder dari titik-titik kedatangan peserta mudik gratis, mempertimbangkan kebijakan WFA, penyediaan rest area, hingga monitoring dan antisipasi daerah rawan kecelakaan dan kemacetan,” imbuh Menhub Dudy. (*)