Kematian Gajah dan Harimau di Bentang Seblat Cermin Lemahnya Penegakan Hukum

Areal Bentang Seblat di hutan produksi Air Teramang yang menjadi habitat gajah sumatera. (ist/auriga nusantara)

BENGKULU, WongKito.co - Kematian dua ekor gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan seekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Bentang Seblat Bengkulu pada 29 April 2026 mendapat reaksi keras Koalisi Bentang Seblat.

Koalisi menyatakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhu paling bertanggung jawab atas kematian berulang ini.

Direktur Hutan Auriga Nusantara, Supintri Yohar menyatakan, areal tanaman sawit ilegal dan pembukaan baru dalam kawasan hutan di habitat gajah Bentang Alam Seblat sudah diketahui sejak lama, bahkan kematian gajah non-alami telah terjadi berulang di kawasan ini. 

Koalisi mencatat, sejak tahun 2018 hingga saat ini telah terjadi sedikitnya tujuh kasus kematian gajah Sumatera, tanpa satu pun pelaku yang berhasil diungkap. Seluruh kejadian tersebut berada di dalam areal konsesi PT BAT dan PT API.

“Ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum sekaligus kegagalan sistemik dalam melindungi satwa kunci di habitatnya. Itu baru yang terekam, jumlah sesungguhnya sangat mungkin lebih besar, mengingat keterbatasan pemantauan di lapangan,” ungkap Koalisi dalam keterangannya dikutip, Sabtu (2/5/2026).

Dalam lima bulan terakhir, kinerja Satgas PKH cenderung berhenti pada pendekatan simbolik melalui pemasangan plang larangan merambah hutan, tanpa diikuti tindakan korektif yang nyata di lapangan. Di sisi lain, penegakan hukum oleh Gakkum Kehutanan justru lebih banyak menyasar pelaku lapis bawah (anak ladang), sementara aktor utama dan penguasaan lahan skala besar di habitat inti tidak tersentuh. 

Pola ini menunjukkan adanya deviasi fokus penanganan, alih-alih menyasar akar persoalan, intervensi yang dilakukan justru menghindari locus utama krisis, yaitu penyelamatan habitat inti gajah di Bentang Alam Seblat.

Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar menyebutkan, berdasarkan temuan Konsorsium Bentang Alam Seblat pada 2024, kerusakan hutan di areal konsesi PT API mencapai 14.183 ha dari luas total konsesi 41.988 ha dan PT BAT yang memiliki konsesi seluas 22.020 ha, seluas 6.862 ha telah berubah menjadi sawit dan tanaman pertanian lainnya.

“Ketidakberanian mencabut PBPH PT BAT dan PT API dan ketidakadilan dalam penegakan hukum terhadap cukong akan terus membuat korban jatuh,” kata Ali Akbar.

Menurut Direktur Genesis Bengkulu Egi Saputra, penertiban perambah yang dilakukan selama ini cenderung simbolik dan tidak menyasar aktor utama perusakan hutan. Dua kali operasi tidak cukup jika sawit ilegal masih berdiri dan habitat terus terfragmentasi. 

"Kematian induk dan anak gajah serta seekor harimau di Bentang Seblat adalah bukti paling jelas bahwa operasi yang dilakukan belum menyentuh akar persoalan dan gagal melindungi habitat satwa,” tegasnya. (*)

Editor: Redaksi Wongkito
Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories