Jokowi Cabut 2.078 Izin Usaha Perusahaan Tambang, Ini Penjelasannya

Kamis, 06 Januari 2022 14:31 WIB

Penulis:Nila Ertina

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (Tangkapan layar youtube)

BOGOR, WongKito.co - Presiden Joko Widodo mengumumkan sebanyak 2.078 izin usaha perusahaan (IUP)  tambang mineral dan batu bara atau minerba dicabut.

"Perusahaan tersebut tidak menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah diberikan bertahun-tahun tetapi tidak dikerjakan menjadi alasan pencabutan IUP tersebut," kata Joko Widodo, pada konferensi pers melalui kanal youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Kamis (6/1/2022).

Ia mengungkapkan pemerintah terus konsisten melakukan pembenahan semua sektor termasuk usaha pertambangan minerba.

"Izin-izin usaha yang disalah gunakan pasti kami cabut," ujar dia.

Baca Juga:

Selain itu, hari ini tambah Presiden pemerintah juga mencabut 192 izin usaha sektor kehutanan yang luasnya mencapai 3.126.439 hektare.

"Tidak jauh berbeda dengan izin usaha pertambangan, sektor kehutanan yang tidak aktid dan tidak membuat rencana kerja dan menelantarkan lahan juga menjadi perhatian pemerintah," kata dia.

Lalu hari ini juga, Jokowi menambahkan izin Hak Guna Usaha (HGU) terhadap 34.480 hektare (Ha) juga dicabut.

Dimana, sebanyak 25.128 Ha merupakan milik 12 badan usaha dan 9.320 Ha bagian dari HGU terlantar milik 24 badan usaha, papar Presiden.

Jokowi menegaskan terhadap lahan yang kini telah dicabut izin usaha tersebut akan disiapkan program untuk percepatan pemerataan ekonomi masyarakat.

Pemerintah akan bekerja sama dengan kelompok masyarakat, lembaga sosial maupun lembaga keagamaan yang produktif, seperti pesantren.

Amanat Konstitusi

Presiden Joko Widodo dalam siaran persnya mengungkapkan kalau pembenahan dan penertiban tersebut didedikasikan untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan amanat konstitusi.

Ia membacakan isi Pasal  33   UUD 1945, diantaranya pemerintah  memiliki  peran  yang  sangat  besar  dalam  kegiatan ekonomi. Ekonomi bukan hanya dilakukan oleh masyarakat, swasta, atau individu, terutama untuk  cabang-cabang  produksi  yang  menguasai  hajat  hidup  orang banyak,  kemudian  bumi,  air,  dan  kekayaan  alam  yang  terkandung  di dalamnya.  Itu  juga  harus  dikuasai  oleh  negara  untuk  sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dengan demikian, upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat terus dilakukan pemerintah. "Hal itu, sesuai dengan amanat konstitusi," tegas Jokowi.

Namun, di sisi lain, Presiden juga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada investor yang ingin memanamkan modalnya di Indonesia.

"Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel, memiliki reputasi baik dan berkomitmen untuk ikut mensejahterakan rakyak", kata dia.(ert)