Karhutla di Sumatera Selatan Terjadi Berulang, Impunitas Hukum Jadi Sorotan

Rabu, 06 Mei 2026 18:25 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

Editor:Redaksi Wongkito

karhutla.webp
Aksi petugas saat memadamkan karhutla di salah satu wilayah Sumsel pada Agustus 2020. (ist/bpbd sumsel)

PALEMBANG, WongKito.co - Sumatera Selatan bersiap menghadapi potensi lonjakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kemarau tahun ini. Mengingat, 12 kabupaten dan kota di wilayah ini memiliki kerawanan tinggi karena kombinasi karakter lahan gambut, lahan mineral kering, areal perkebunan, dan riwayat kejadian kebakaran yang berulang. 

Data Sipongi Kementerian Kehutanan tahun 2026 total indikasi luas kebakaran di Prov. Sumsel (Januari-Maret 2026) mencapai 68,45 Ha. Secara nasional, indikasi luas kebakaran mencapai 55.324,19 Ha.

Perkumpulan Rawang Sumatera Selatan Hairul Sobri menegaskan, karhutla berulang di Sumatera Selatan menunjukkan kegagalan sistem dalam mengatasi karhutla. Menurutnya, pemerintah masih menganggap karhutla sebagai bencana alam. Bukannya mengatasi, pemerintah malah lebih melihat kesalahan dari sisi masyarakat. 

Pihaknya mendata, area yang terbakar di tahun 2019 dan 2023 didapati adalah area yang sama dengan tahun 2015.  Di tahun 2023, ribuan titik panas terdeteksi di dalam konsesi perusahaan besar di OKI, yang menunjukkan infrastruktur pemadam api internal perusahaan tidak memadai saat menghadapi puncak kemarau. 

“Sebagian besar karhutla di tahun tertinggi rata-rata disebabkan oleh El Nino dan diperparah dengan ekspansi korporasi di lahan gambut, serta rendahnya mitigasi," ulasnya dibincangi, belum lama ini. 

Pihaknya menyoroti impunitas hukum kasus karhutla di Sumsel. Menurutnya, strict liability tidak konsisten diterapkan, terlihat dari gugatan negara yang bisa kalah. Proses hukum sangat lama juga menjadi pola impunitas hukum kaasus karhutla, dimana putusan datang setelah kerusakan terjadi luas.

Selain itu, eksekusi dan pemulihan lahan dinilai lemah. Hal ini ditunjukkan dari lingkungan atau lahan gambut yang rusak karena karhutla yang tidak segera pulih, ditambah pembayaran dan restorasi gambut yang tidak transparan. Pola impunitas lainnya yakni adanya ketimpangan hukum, yakni ketika korporasi sulit dimintai pertanggungjawaban sementara petani cepat dihukum. 

Dia mengingatkan putusan pengadilan atas gugatan sebelas warga Sumsel terhadap tiga perusahaan HTI yang dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap cacat formil, bukan karena pokok perkara yang salah. Padahal, gugatan tersebut mendorong tanggung jawab perusahaan. 

“Kasus karhutla di Sumatera Selatan menunjukkan bahwa masalah utama bukan kekurangan hukum, tetapi lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi,” tukasnya. 

Menhut Klaim Karhutla Menurun

Saat memberikan keterangan kepada awak media di Palembang, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengakui banyak hal yang telah dipelajari dari kejadian karhutla dari masa lampau. Namun, pihaknya mengklaim angka kejadian karhutla terus menurun, termasuk ketika siklus 4 tahunan atau Elnino.

"Tahun 2015 karhutla seluas 2,6 juta Ha, 2019 turun menjadi 1,6 juta Ha, dan 2023 kita bisa turunkan menjadi 1,1 juta Ha. Tahun 2025 juga berhasil ditekan dari sebelumnya tahun 2024 sebesar 376.805,05 Ha, menjadi 359.619,42 Ha," sebutnya usai Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Griya Agung Palembang, Rabu (6/5/2026).

Dia menyatakan, Kementeriannya telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk penguatan patroli terpadu, optimalisasi teknologi pemantauan hotspot, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lapangan. Termasuk integrasi pusat hingga daerah, termasuk melibatkan masyarakat. 

Selain itu, Raja Juli memastikan, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan terus diperkuat sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan efek jera dan melindungi lingkungan hidup. (yulia savitri)