Jumat, 10 April 2026 13:51 WIB
Penulis:Nila Ertina

PAGARALAM, WongKito.co — Perkara yang sempat menjerat mahasiswi berinisial RA, dihentikan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).RA merupakan korban kekerasan seksual di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Sebelumnya, RA justru ditetapkan sebagai tersangka menyusul laporan balik yang diajukan terduga pelaku berinisial UB, yang merupakan atasannya saat korban menjalani kegiatan magang. Penetapan tersebut memicu sorotan publik karena dinilai mencerminkan kriminalisasi terhadap korban kekerasan seksual.
Kasus bermula dari laporan RA atas dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Namun dalam prosesnya, korban dilaporkan balik atas dugaan akses ilegal terhadap ponsel milik UB, yang kemudian berujung pada penetapan status tersangka terhadap RA.
Baca Juga:
Setelah dilakukan evaluasi dan gelar perkara di tingkat Polda Sumatera Selatan, pekan ini penyidik memutuskan menghentikan perkara terhadap RA. Penerbitan SP3 tersebut dinilai sebagai langkah korektif atas proses hukum yang sebelumnya menempatkan korban sebagai pihak terlapor.
Direktur LBH Qisth sekaligus kuasa hukum RA, Kurnia Saleh, mengapresiasi keputusan tersebut. Ia menilai penghentian perkara tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga menjadi bentuk keberpihakan terhadap korban.
“Penghentian perkara ini penting secara moral dan menunjukkan adanya koreksi dalam penegakan hukum, khususnya bagi korban kekerasan seksual,” ujar Kurnia.
Menurutnya, sejak awal RA merupakan korban yang tidak seharusnya diposisikan sebagai tersangka. Ia menegaskan, praktik pelaporan balik oleh terduga pelaku hingga menyeret korban ke ranah pidana bertentangan dengan prinsip perlindungan korban.
Baca Juga:
Meski perkara terhadap RA telah dihentikan, pihak kuasa hukum menekankan bahwa proses hukum belum selesai. Penanganan kasus, kata dia, harus difokuskan pada UB sebagai terduga pelaku utama.
“Kami mendorong agar proses hukum terhadap pelaku segera dipercepat hingga ke persidangan, sehingga keadilan bagi korban benar-benar terwujud,” katanya.
LBH Qisth juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan maksimal serta mencegah terulangnya praktik kriminalisasi serupa.(*)